Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Terancam Hukum 7 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk FY (29) lantaran melakukan teror penyiraman cairan kimia di Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku FY disangkakan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal pasal 353 KUHP ayat 2 subsider pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan," ujar Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi pada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Adapun dari semua pasal tersebut, pasal 353 KUHP ayat 2 berbunyi, bila perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan terkait motif pasti pelaku melakukan penyiraman cairan kimia, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.
"Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat, 15 November kemarin petang, sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari lokasi ketiga di Gang Mawar, Srengseng, Kembangan pasca pelaku melakukan aksinya yang ketiga kalinya itu," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku sehari-hariny berprofesi sebagai karyawan service AC sehingga dia bisa dengan mudah dan leluasa mendapatkan cairan soda api atau Natrium Hidroksida tersebut. Pasalnya, cairan itu pula yang kerap dipakai pelaku saat melakukan service AC. (Baca Juga: Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Terduga Penyiram Cairan Kimia)
"Pelaku ini karyawan service Ac yang mana alat soda api itu memang diperlukan untuk melakukan pekerjaannya, service AC. Maka itu, dia selalu punya cairan soda api itu dan dia mendapatkan soda api itu saat dia membeli peralatan-peralatan service AC," katanya.
"Pelaku FY disangkakan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal pasal 353 KUHP ayat 2 subsider pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan," ujar Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi pada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Adapun dari semua pasal tersebut, pasal 353 KUHP ayat 2 berbunyi, bila perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan terkait motif pasti pelaku melakukan penyiraman cairan kimia, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.
"Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat, 15 November kemarin petang, sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari lokasi ketiga di Gang Mawar, Srengseng, Kembangan pasca pelaku melakukan aksinya yang ketiga kalinya itu," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku sehari-hariny berprofesi sebagai karyawan service AC sehingga dia bisa dengan mudah dan leluasa mendapatkan cairan soda api atau Natrium Hidroksida tersebut. Pasalnya, cairan itu pula yang kerap dipakai pelaku saat melakukan service AC. (Baca Juga: Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Terduga Penyiram Cairan Kimia)
"Pelaku ini karyawan service Ac yang mana alat soda api itu memang diperlukan untuk melakukan pekerjaannya, service AC. Maka itu, dia selalu punya cairan soda api itu dan dia mendapatkan soda api itu saat dia membeli peralatan-peralatan service AC," katanya.
(ysw)