Tak Ditahan, Penabrak Pengguna Skuter Dikenakan Wajib Lapor

Jum'at, 15 November 2019 - 11:17 WIB
Tak Ditahan, Penabrak...
Tak Ditahan, Penabrak Pengguna Skuter Dikenakan Wajib Lapor
A A A
JAKARTA - Polisi telah memutuskan untuk tidak menahan pengemudi Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik hingga meninggal dunia di Senayan, Jakarta. Tersangka berinisial DH itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Meski tak dilakukan penahanan, tapi dia tetap dilakukan wajib lapor. Satu minggu dua kali," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seraya mengatakan hingga penyidikan selesai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena DH tak berhati-hati dalam berkendara berdasarkan kronologis kejadiannya. Sebab, saat hendak menyalip si pengemudi harusnya yakin kendaraan sudah dalam posisi di jalur aman. "Kalau ini kan ternyata ada kendaraan lain, yaitu otoped listrik yang akhirnya ketabrak," katanya. (Baca Juga: Tewas saat Main Skuter, Keluarga Korban Minta Penabrak Dihukum Berat
Dia menambahkan, DH diamankan polisi pasca-menabrak pengendara skuter listrik di Senayan, Jakarta tak jauh dari lokasi kejadian. Pasalnya, DH yang sempat turun dari mobil itu kembali masuk ke dalam mobil karena syok.

"Temannya kan di lokasi, dia menunjukan ada pengemudinya, itu (DH) yang kita bawa ke kantor polisi. Untuk surat-surat (mobil) lengkap," katanya. (Baca Juga: Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK
Sekadar diketahui, pengemudi Toyota Camry berinisial DH menabrak tiga pengguna skuter listrik GrabWheel di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu 10 November 2019. Akibatnya dua dari tiga korban, Wisnu dan Ammar meninggal dunia.

Bahkan, hasil pemeriksaan urine DH tersangka positif mengonsumsi minuman beralkohol hingga menghilangkan konsentrasinya. Hingga akhirnya tersangka menabrak pengguna skuter listrik. (Baca Juga: Tak Akan Kabur, Jadi Alasan Polisi Tidak Tahan Penabrak 2 Pengguna Skuter(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)