Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK

Kamis, 14 November 2019 - 17:50 WIB
Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK
Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan shelter skuter listrik di luar jalur sepeda. Selama ini shelter tersebut hanya mendapatkan izin dari kawasan setempat.

Hal ini sebagai respons atas kejadian dua pengguna skuter listrik tewas tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu 10 November 2019 lalu. Korban menyewa Grabwheels di sekitaran FX Senayan. Korban lantas berkendara menggunakan Grabwhels di kawasan SUGBK. (Baca juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik hanya digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Hal itu pun dilakukan dengan sebuah perjanjian kerja sama dan pemberian izin oleh pengelola GBK. Namun dalam perkembangannya mereka keluar dan dimasifkan.

Oleh karena itu, Dishub DKI akan melakukan pelarangan bagi shelter di luar GBK dan di luar jalur sepeda yang ada. Pihaknya secepatnya mulai menginventarisasi shleter-shelter tersebut. "Kita akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana eskuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," ujar Syafrin, Kamis (14/11/2019). (Baca juga: Pengusaha Diminta Tak Sediakan Skuter Listrik di Lokasi Rawan Kecelakaan)
Dalam menertibkan operasional skuter listrik itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas yang setiap hari berada di jalan raya. Penertiban tersebut berjalan pararel dengan pembuatan aturan. Adapun aturan larangan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tentang Kendaraan dan PP Nomor 74/2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

"Bentuknya itu nanti peraturan gubernur (pergub). Dalam pergub akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya.

Ketika pergub itu diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), termasuk trotoar, petugas akan memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
"Kita mengacu ke undang-undang alu lintas Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan Pasal 284. Di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu," pungkasnya. (Baca juga: Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura)
Sementara, pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai sikap Pemprov DKI Jakarta terhadap operasional skuter listrik terbilang telat.

"Seharusnya Pemprov DKI langsung merespons ketika mereka berada di jalan raya. Berikan perlindungan kepada semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda ataupun skuter. Sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak perlu terjadi," tukasnya. (Baca juga: DKI Targetkan Regulasi Skuter Listrik Rampung Desember 2019)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)