Sekda DKI: Dokumen KUA-PPAS Sudah Diserahkan ke DPRD sejak Juli

Kamis, 07 November 2019 - 15:48 WIB
Sekda DKI: Dokumen KUA-PPAS...
Sekda DKI: Dokumen KUA-PPAS Sudah Diserahkan ke DPRD sejak Juli
A A A
JAKARTA - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menampik tudingan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) lamban dalam menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS), kepada DPRD. Pemprov DKI sudah mengajukan dokumen KUA-PPAS yang digunakan sebagai acuan penetapan RAPBD 2020 sejak 5 Juli 2019.

"Semalam saya agak kecewa ada yang bilang kami ini birokrat selalu kasih bahan pembahasan (KUA-PPAS) itu dimenit terakhir. Justru dokumen itu sudah kami kasih sejak tanggal 5 Juli 2019," ujar Saefullah, di Balai Kota, Kamis (7/11/2019).

Saefullah menuding apa yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani merupakan sikap yang tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota Dewan. Pasalnya, penyerahan dokumen yang disertai tanda bukti menjadi tidak dianggap dan tidak bernilai.

"Sudah kami kasih dari tanggal 5 Juli, itu ada buktinya berupa tanda terima. Kami kasih semua dari bentuk soft copy hingga hard copy," ucapnya.

Saefullah menyebutkan, berkas dokumen KUA-PPAS diserahkan melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Karena anggota DPRD DKI periode 2019-2024 yang posisinya baru saja dilantik, kemungkinan memang baru menerima sebulan berselang pada Oktober 2019.

"Bulan Oktober kita kasih surat lagi kepada pimpinnan Dewan yang sangat saya hormati dan seluruh anggota yang sangat saya cintai, tolong ini anggaran kami dibahas," pungkas Saefullah.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0610 seconds (0.1#10.140)