Dilaporkan ke BK DPRD DKI, Politikus PSI Terancam Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari PSI William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kerhormatan (BK) DPRD DKI karena dianggap melanggar kode etik dewan terkait postingannya di twitter. BK DPRD DKI sendiri akan segera menggelar rapat membahas laporan tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan bakal mengadakan rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh William. "Ada sembilan anggota BK DPRD yang akan membahas masalah tersebut, satu orang perwakilan dari masing-masing Fraksi di DPRD DKI," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, akan dibahas kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh William. Jika memang ada, hasil pembahasan akan dilaporkan ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (Baca Juga: Umbar Anggaran Lem Aibon, Ketua Komisi A DPRD DKI Tegur Politikus PSI)
"Tergantung rapatnya kayak apa. Kalau tak ada perbedaan yang meruncing, mungkin cepat. Tetapi juga itu kewenangannya ada pada pimpinan Dewan. BK memproses, setelah itu melaporkan hasilnya dan merekomendasikan pada pimpinan Dewan," terangnya.
Disamping itu, menurut Achmad, ada sanksi yang bisa menjerat William bila terbukti melanggar. Namun, lanjutnya, harus melakukan pengkajian secara matang di dalam rapat anggota BK DPRD DKI.(Baca Juga: PSI Serang Anies Soal PKL, Pengamat: Sarat Kepentingan Politik)
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul. Tapi ga semudah itu, saya sih berharap tidak ada teguran-teguran," tutup Achmad.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan bakal mengadakan rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh William. "Ada sembilan anggota BK DPRD yang akan membahas masalah tersebut, satu orang perwakilan dari masing-masing Fraksi di DPRD DKI," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, akan dibahas kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh William. Jika memang ada, hasil pembahasan akan dilaporkan ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (Baca Juga: Umbar Anggaran Lem Aibon, Ketua Komisi A DPRD DKI Tegur Politikus PSI)
"Tergantung rapatnya kayak apa. Kalau tak ada perbedaan yang meruncing, mungkin cepat. Tetapi juga itu kewenangannya ada pada pimpinan Dewan. BK memproses, setelah itu melaporkan hasilnya dan merekomendasikan pada pimpinan Dewan," terangnya.
Disamping itu, menurut Achmad, ada sanksi yang bisa menjerat William bila terbukti melanggar. Namun, lanjutnya, harus melakukan pengkajian secara matang di dalam rapat anggota BK DPRD DKI.(Baca Juga: PSI Serang Anies Soal PKL, Pengamat: Sarat Kepentingan Politik)
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul. Tapi ga semudah itu, saya sih berharap tidak ada teguran-teguran," tutup Achmad.
(ysw)