Diduga Langgar Kode Etik, Politikus PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Politisi PSI itu dilaporkan Sugiyanto lantaran diduga melanggar etik DPRD.
Sebelumnya, Willian memposting kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga terjadi polemik di masyarakat. (Baca Juga: Umbar Anggaran Lem Aibon, Pimpinan Komisi A DPRD DKI Tegur Politikus PSI)
Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh William. Dalam rapat nanti, akan ada sembilan anggota BK DPRD yang diisi satu orang perwakilan dari masing-masing Fraksi di DPRD DKI.
"Satu orang mewakili satu Fraksi. Nanti kan berarti Fraksi yang dilaporkan juga ada di dalam nya," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Achmad melanjutkan, nantinya kesembilan orang itu yang mengkaji ataupun membahas apakah laporan yang dilayangkan Sugiyanto terhdap Willian melanggar kode etik DPRD atau tidak. "Kita sepakati bersama hasilnya kayak apa setelah kesepakatan dari 9 anggota itu. Jadi kita bisa menentukan, oh ini melanggar pasal ini," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya tak bisa memastikan perkara dugaan kode etik tersebut bisa diputuskan secara cepat mengingat dalam pembahasan akan ada pebedaan pendapat.
Sebelumnya, Willian memposting kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga terjadi polemik di masyarakat. (Baca Juga: Umbar Anggaran Lem Aibon, Pimpinan Komisi A DPRD DKI Tegur Politikus PSI)
Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh William. Dalam rapat nanti, akan ada sembilan anggota BK DPRD yang diisi satu orang perwakilan dari masing-masing Fraksi di DPRD DKI.
"Satu orang mewakili satu Fraksi. Nanti kan berarti Fraksi yang dilaporkan juga ada di dalam nya," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Achmad melanjutkan, nantinya kesembilan orang itu yang mengkaji ataupun membahas apakah laporan yang dilayangkan Sugiyanto terhdap Willian melanggar kode etik DPRD atau tidak. "Kita sepakati bersama hasilnya kayak apa setelah kesepakatan dari 9 anggota itu. Jadi kita bisa menentukan, oh ini melanggar pasal ini," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya tak bisa memastikan perkara dugaan kode etik tersebut bisa diputuskan secara cepat mengingat dalam pembahasan akan ada pebedaan pendapat.
(ysw)