Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Kampung Ambon

Rabu, 30 Oktober 2019 - 10:57 WIB
Polisi Kembali Bongkar...
Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Kampung Ambon
A A A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar jaringan narkoba Kampung Ambon , Cengkareng. Sepekan operasi, polisi menyita setengah kilo sabu, 1.900 butir pil happy five (H5).

Selain itu, polisi juga mengamankan empat pengedar narkoba, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ (32). Mereka tak berkutik usai polisi menggerebek di sejumlah tempat terpisah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.

Laporan itu ditindaklanjuti Kanit 2 Satnarkoba dipimpin AKP Maulana Mukarom yang kemudian mengamankan YG tak jauh dari lokasi, dari tangannya polisi menyita sejumlah paket sabu.

"Dari penangkapan keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan kompleks Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional" ungkap Kombes Hengki di Jakarta, Rabu (30/10/19).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan. Dari keterangan YG, polisi yang mengembangkan kasus kemudian mengamankan ANJ yang diketahui penyuplai. Saat mengamankan ANJ, polisi mengamankan pula dua pelaku lainnya, AM (29) dan AJ (32).

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo), 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1.900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone," terang Erick.

Erick tak membantah terkait jaringan internasional yang menjadi penyebaran narkoba. Hasil pengembangan kasus, jaringan dikendalikan WN Malaysia. (Baca Juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Sita 1.000 Pil Ekstasi
"Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya, dari hasil penangkapan keempat pelaku tersebut didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar kompleks Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk," tuturnya.

Hingga berita ditulis, Erick menegaskan, pihaknya masih menelusuri kasus ini. Dia mengatakan masih memburu pelaku yang diketahui merupakan jaringan ini.

"Dalam waktu dekat saya yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barangbukti yang lebih banyak," kata Erick yang mengatakan indikasi barang datang ke Jakarta terendus olehnya.

Kepada penyidik, AJ mengakui jaringan ini telah dibentuknya sejak 2018. Residivis narkoba ini mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan pelajaran saat dipenjara lalu. (Baca Juga: Kampung Ambon Digerebek, Polisi Gulung Enam Pengecer Sabu
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)