Putusan PK Tidak Anulir Kerja Sama Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:58 WIB
Putusan PK Tidak Anulir Kerja Sama Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan
Putusan PK Tidak Anulir Kerja Sama Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan
A A A
BOGOR - Mahkamah Agung (MA) melalui websitenya telah menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Sentul City, Tbk (SC) lewat Putusan PK Nomor 104 PK/TUN/2019. Konsekuensi dari putusan PK tersebut, maka izin penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) atas nama SC sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, menjadi batal. Pembatalan telah dilakukan Pemkab Bogor berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Nomor 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019.

Sebelumnya SC sudah mengantongi izin pengelenggara SPAM berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMTSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum kepada PT Sentul City, Tbk. Kemudian mengacu pada ketentuan Pasal 6 Ayat (1) b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha.

“Ini semua sudah clear. Yang bikin tidak clear karena KWSC menafsirkan bahwa putusan PK yang membatalkan izin penyelenggaraan SPAM atas nama SC juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan SC yang telah dilaksanakan sejak 2005. Coba baca yang benar, ada enggak amar putusan yang bunyinya kerja sama PDAM dan SC putus,” ujar Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2019).

Alfian menjelaskan, kerja sama antara PDAM dengan SC mengenai jual beli pasokan air bersih tersebut terjadi atau dilaksanakan bukan berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM atas nama SC. Akan tetapi berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM atas nama PDAM yang terbit berdasarkan SIPA milik PDAM Tirta Kahuripan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permen PUPR 25/PRT/M/2016 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dengan memiliki SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Sehingga jelas bahwa tidak ada hubungannya antara pembatalan izin penyelenggaraan SPAM atas nama SC yang terbit berdasarkan SIPA milik SC yang dibatalkan berdasarkan Putusan Kasasi jo. Putusan PK, dengan kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan SC,” tegasnya.

Alfian memaparkan tentang kerja sama antara PDAM dengan SC mengenai jual beli pasokan air bersih, dimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka perjanjian kerja sama tersebut harus disesuaikan dengan PP Nomor 122/2015. Jadi atas dasar itu SC masih dapat memenuhi kebuhan pokok air minum sehari-hari warga di Sentul City yang bersumber dari kerja sama antara PDAM dengan SC,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6402 seconds (0.1#10.140)