Cinta Segitiga, Driver Taksi Online Gorok Sopir Taksi Reguler di Bogor
A
A
A
BOGOR -
Diduga terlibat cinta segitiga hingga terbakar api cemburu, RZ (29) sopir taksi online nekat menggorok leher AW (35) sopir taksi reguler di KM 45 Jagorawi dan membuang jasadnya di KM 58 tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Caringin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan dari hasil penyelidikan kasus ini ternyata bukan semata-mata perampokan, namun diduga akibat cemburu (cinta segitiga). Saat itu pada 17 September 2019, pelaku merasa cemburu terhadap korban yang menjalin hubungan dengan DF (28) kekasihnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Cibubur.
"Berawal dari RZ (pelaku) curiga kepada DF (pacarnya), yang diindikasikan telah berselingkuh dengan AW (korban), setelah melihat nomor handphone dan lain-lain, maka diancamlah si pelaku perempuan (DF), kalau misalnya tidak mengakui memberikan informasi yang sebenarnya maka akan dibunuh DF," kata AKBP M Joni di Mapolres Bogor, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut ia menceritakan karena tertekan, DF secara terbuka mengakui kepada RZ, bahwa mereka ada hubungan dengan AW. "Saat itu pulalah, si pelaku RZ dan DF ini membuat perencanaan bagaimana melakukan pembunuhan terhadap AW. Dengan menggunakan handphonenya DF mengajak korban untuk bertemu dengan AW, dan dijemput diwilayah Cibubur bersama RZ kemudian berangkat ke arah Puncak," jelasnya. (Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Ini Kronologi Penemuan Mayat Bocah SD di Bak Mandi)
Setelah itu, kata dia, dalam perjalanan mereka (RZ dan AW) sempat terlibat cekcok atau adu mulut, kemudian sesampainya di KM 45 tol Jagorawi, DF meminta berhenti di rest area, seolah-olah hendak buang air.
"Berhentilah mereka di rest area. Saat korban menghentikan mobilnya, si pelaku RZ langsung mengeluarkan golok dan mengarahkan ke leher korban, sehingga terjadi luka parah dan banyak mengeluarkan darah, bahkan sebagian besar uratnya terputus sehingga korban meninggal dunia," tandasnya.
Tak hanya itu, setelah korban didapatkan meninggal dunia, kedua pelaku (RZ dan DF) membawa korban ke tol Bocimi dan tepat di KM 57 jasadnya dibuang oleh para pelaku. (Baca Juga: Kesal Sepeda Motor Hilang, Kakak Tikam Adik Kandung hingga Tewas)
"Setelah korban dibuang, keduanya kabur ke arah Depok membersihkan mobil B 2514 TQZ Toyota Alya milik korban. Kemudian para pelaku melarikan diri ke arah Cidaun, Cianjur. Mobil tersebut, sempat digadaikan kepada seseorang meski tak ada surat-suratnya. Baru di DP (down payment) Rp2 juta, setelah beberapa lama penerima gadai (penadah) itu juga curiga karena surat-surat tak datang juga," ujarnya.
Kemudian, tambah dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait identitas korban hingga keluarga korban. Kemudian akhirnya diketahui motifnya.
"Kurang lebih satu bulan, keduanya berhasil kita tangkap di tempat indekost di daerah Kota Bandung pada 19 Oktober 2019 kemarin. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, bahkan jika melihat barang buktinya yakni mobil kita akan melakukan pendalaman untuk menjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatannya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan pelaku berinisial RZ saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. "Sehingga petugas mengambil tindakan tegas, atau melumpuhkan korban dengan cara ditembak pada kaki kanannya," ujarnya.
Diduga terlibat cinta segitiga hingga terbakar api cemburu, RZ (29) sopir taksi online nekat menggorok leher AW (35) sopir taksi reguler di KM 45 Jagorawi dan membuang jasadnya di KM 58 tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Caringin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan dari hasil penyelidikan kasus ini ternyata bukan semata-mata perampokan, namun diduga akibat cemburu (cinta segitiga). Saat itu pada 17 September 2019, pelaku merasa cemburu terhadap korban yang menjalin hubungan dengan DF (28) kekasihnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Cibubur.
"Berawal dari RZ (pelaku) curiga kepada DF (pacarnya), yang diindikasikan telah berselingkuh dengan AW (korban), setelah melihat nomor handphone dan lain-lain, maka diancamlah si pelaku perempuan (DF), kalau misalnya tidak mengakui memberikan informasi yang sebenarnya maka akan dibunuh DF," kata AKBP M Joni di Mapolres Bogor, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut ia menceritakan karena tertekan, DF secara terbuka mengakui kepada RZ, bahwa mereka ada hubungan dengan AW. "Saat itu pulalah, si pelaku RZ dan DF ini membuat perencanaan bagaimana melakukan pembunuhan terhadap AW. Dengan menggunakan handphonenya DF mengajak korban untuk bertemu dengan AW, dan dijemput diwilayah Cibubur bersama RZ kemudian berangkat ke arah Puncak," jelasnya. (Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Ini Kronologi Penemuan Mayat Bocah SD di Bak Mandi)
Setelah itu, kata dia, dalam perjalanan mereka (RZ dan AW) sempat terlibat cekcok atau adu mulut, kemudian sesampainya di KM 45 tol Jagorawi, DF meminta berhenti di rest area, seolah-olah hendak buang air.
"Berhentilah mereka di rest area. Saat korban menghentikan mobilnya, si pelaku RZ langsung mengeluarkan golok dan mengarahkan ke leher korban, sehingga terjadi luka parah dan banyak mengeluarkan darah, bahkan sebagian besar uratnya terputus sehingga korban meninggal dunia," tandasnya.
Tak hanya itu, setelah korban didapatkan meninggal dunia, kedua pelaku (RZ dan DF) membawa korban ke tol Bocimi dan tepat di KM 57 jasadnya dibuang oleh para pelaku. (Baca Juga: Kesal Sepeda Motor Hilang, Kakak Tikam Adik Kandung hingga Tewas)
"Setelah korban dibuang, keduanya kabur ke arah Depok membersihkan mobil B 2514 TQZ Toyota Alya milik korban. Kemudian para pelaku melarikan diri ke arah Cidaun, Cianjur. Mobil tersebut, sempat digadaikan kepada seseorang meski tak ada surat-suratnya. Baru di DP (down payment) Rp2 juta, setelah beberapa lama penerima gadai (penadah) itu juga curiga karena surat-surat tak datang juga," ujarnya.
Kemudian, tambah dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait identitas korban hingga keluarga korban. Kemudian akhirnya diketahui motifnya.
"Kurang lebih satu bulan, keduanya berhasil kita tangkap di tempat indekost di daerah Kota Bandung pada 19 Oktober 2019 kemarin. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, bahkan jika melihat barang buktinya yakni mobil kita akan melakukan pendalaman untuk menjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatannya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan pelaku berinisial RZ saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. "Sehingga petugas mengambil tindakan tegas, atau melumpuhkan korban dengan cara ditembak pada kaki kanannya," ujarnya.
(ysw)