Pemkot Tangsel Batasi Truk Melintas di Jalan Provinsi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 21:31 WIB
Pemkot Tangsel Batasi...
Pemkot Tangsel Batasi Truk Melintas di Jalan Provinsi
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi operasional truk di jalan provinsi. Sedikitnya 10 jalan provinsi yang akan dilakukan pembatasan jalan tersebut.

Terdiri dari jalan Serpong-Parung, Jalan Aria Putra-Ciputat, Jombang, Oto Iskandar, H Usman, Pajajaran, Siliwangi, Puspitek Raya, Surya Kencana dan Cabe Raya Pamulang.

Pembatasan ini dilatar belakangi banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan truk. Tercatat, sepanjang tahun 2019, ada sebanyak 23 kasus kecelakaan akibat truk. Sembilan orang di antaranya meninggal di tempat.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, tidak hanya jalan provinsi. Pembatasan truk melintas juga diberlakukan di 10 jalan kota.

"Akan kita berlakukan jam operasionalnya, mulai jam 22.00 WIB sampai jam 5 pagi. Yang tidak bisa kita atur adalah jalan nasional mulai dari perbatasan Lebak Bulus sampai ke Bogor," kata Purnama di tangerang, Rabu (23/10/2019).

Adapun untuk proyek strategis nasional di jalan-jalan tersebut, akan diberlakukan pengecualian, mengingat proyek tersebut sedang dalam percepatan pembangunan.

"Untuk proyek strategis nasional, seperti tol, ada strategi khusus yang akan dikeluarkan oleh BPTJ dan BPJT. Nanti akan kita dikoordinasikan lagi, seperti apa bentuk dari rekomendasinya. Itu percepatan," jelasnya.

Begitupun dengan jalan-jalan pengembang, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pihaknya pun akan memberlakukan strategi khusus, bagi pengembang yang punya izin dari pihak BPTJ maupun BPJT.

"Jika truk-truk itu melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka yang akan menindak pihak polisi. Sanksinya truk dikandangin. Makanya, kita akan berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian," tambah Purnama.

Namun, pembatasan jam operasional truk ini baru akan diterapkan nanti setelah Perwal No 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel dilakukan revisi.

"Revisi terutama di Pasal 1, 2, dan ruas jalan itu yang direvisi. Kita mengacu kepada UU No 29 dan 38 tahun 2015 tentang Jalan. Drafnya sudah kami berikan," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Dhady Arsya mengatakan, rencana pembatasan jam operasional truk itu akan diberlakukan disemua jalan kota dan provinsi yang ada di Kota Tangsel.

"Untuk ruasnya, jalan yang ada di seluruh Tangsel, terkecuali di jalan nasional, karena harus bersurat dari kementerian. Berlalunya nanti, setelah keluar perwalnya," jelasnya.

Setelah perwal keluar, pihaknya pun masih akan memberi toleransi selama 30 hari ke depan, selama masa sosialisasi. Selama tahap sosialisasi itu, Dishub Tangsel akan memasang rambu-rambu larangan truk.

"Ya, kita akan bertindak sesuai dengan rambu-rambu itu. Untuk rambu-rambu, akan disiapkan oleh dishub, dari mulai terpasang rambu, 30 hari masih berlaku," paparnya.

Dalam melakukan penertiban truk-truk itu, Dishub Tangsel tidak bisa bergerak sendiri. Mereka memiliki keterbatasan wewenang, hanya sampai terminal dan jembatan timbang. Di luar itu, kewenangan kepolisian.

"Dishub tidak bisa berdiri sendri melakukan penilanhan di lapangan. Kalau di jalan, harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selama ini sudah sering bersama dengan dishub, kita juga rutin merazia," ungkapnya.

Selama tahun 2019, sudah sebanyak 1.600 truk tambang yang kena tilang di Tangsel. Sedangkan kecelakaan akibat truk selama 2019 ada sebanyak 23 kasus, dan sembilan orang di antaranya meninggal dunia.

"Kecelakaan akibat melibatkan truk di Kota Tangsel 2019 dari Januari-Oktiber ada 23 kasus, dengan korban meninggal 9, luka berat 10, dan luka ringan ada 3," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)