Pengemudi Pajero Sport yang Tabrak 2 Perempuan hingga Tewas di Tangsel Jadi Tersangka

Kamis, 27 April 2023 - 07:29 WIB
loading...
Pengemudi Pajero Sport...
Polres Tangsel menetapkan AT (20) pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua perempuan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel menetapkan AT (20) pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua perempuan. AT menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang dilakukannya.

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (27/4/2023).

Yunus menuturkan, AT saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, dua orang perempuan pengendara motor berinisial MG (19) dan yang dibonceng, YS (19) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7/4/2023).

YS meninggal di lokasi lantaran mendapat luka yang parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG meninggal dunia setelah sembilan hari dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)