Jika APBD 2020 Ingin Naik, DPRD DKI Sarankan Pangkas TKD Pimpinan SKPD
A
A
A
JAKARTA - Usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 Pemprov DKI nampaknya tak berubah dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp89 triliun. DPRD DKI menyarankan, jika Pemprov ingin meningkatkan APBD DKI menjadi di atas Rp80 triliun harus ada yang 'dikorbankan'.
DPRD DKI sendiri menyarankan agar Pemprov DKI memangkas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena KUA-PPAS 2020 sendiri dipengaruhi dengan menurunnya daya beli masyarakat.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menuturkan, penurunan anggaran dalam usulan rancangan KUA PPAS 2020 itu disebabkan ekonomi nasional yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat."Artinya, meskipun sektor pajak dinaikkan, kenaikan pendapatan asli daerah dari pajak tidak akan signifikan," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/10/2019).
Politisi Partai Gerindra itu menyarankan agar Pemprov DKI memangkas TKD pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila Ingin meningkatkan anggaran 2020 seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lebih dari Rp90 triliun di tahun 2020.
"Prioritasnya infrastruktur, pemukiman dan pangan. Dana perimbangan dari pemerintah pusat sekitar Rp6,2 triliun itu tidak dicairkan dan itu masih menjadi piutang. Saya rasa semua daerah sama, ekonomi lagi kurang bagus," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sebesar Rp89 triliun. Angka tersebut tidak mengalami kenaikan dari APBD 2019.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah mengatakan, saat penetapan APBD 2019 itu memang sebesar Rp89 triliun dan pada anggaran perubahan turun menjadi Rp86,8 triliun.
Pada rancangan KUA-PPAS 2020, pihaknya sempat mengusulkan Rp95,9 Triliun. Namun, setelah dicermati, ada dana bagi hasil dan penurunan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp6,39 triliun sehingga usulan tersebut direvisi kembali.
DPRD DKI sendiri menyarankan agar Pemprov DKI memangkas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena KUA-PPAS 2020 sendiri dipengaruhi dengan menurunnya daya beli masyarakat.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menuturkan, penurunan anggaran dalam usulan rancangan KUA PPAS 2020 itu disebabkan ekonomi nasional yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat."Artinya, meskipun sektor pajak dinaikkan, kenaikan pendapatan asli daerah dari pajak tidak akan signifikan," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/10/2019).
Politisi Partai Gerindra itu menyarankan agar Pemprov DKI memangkas TKD pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila Ingin meningkatkan anggaran 2020 seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lebih dari Rp90 triliun di tahun 2020.
"Prioritasnya infrastruktur, pemukiman dan pangan. Dana perimbangan dari pemerintah pusat sekitar Rp6,2 triliun itu tidak dicairkan dan itu masih menjadi piutang. Saya rasa semua daerah sama, ekonomi lagi kurang bagus," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sebesar Rp89 triliun. Angka tersebut tidak mengalami kenaikan dari APBD 2019.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah mengatakan, saat penetapan APBD 2019 itu memang sebesar Rp89 triliun dan pada anggaran perubahan turun menjadi Rp86,8 triliun.
Pada rancangan KUA-PPAS 2020, pihaknya sempat mengusulkan Rp95,9 Triliun. Namun, setelah dicermati, ada dana bagi hasil dan penurunan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp6,39 triliun sehingga usulan tersebut direvisi kembali.
(ysw)