Tanya Pengelolaan Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Tangerang Dipecat

Senin, 21 Oktober 2019 - 23:33 WIB
Tanya Pengelolaan Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Tangerang Dipecat
Tanya Pengelolaan Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Tangerang Dipecat
A A A
TANGERANG - Perlakuan tidak adil dialami Kepala Sekolah SMP Arrahman Yudiati, Tangerang. Dia dipecat yayasan karena ingin dilibatkan dalam pengaturan keuangan di sekolahnya.

Selama ini, sistem aturan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMP itu dilakukan sepihak oleh yayasan. Kepala sekolah tidak pernah dilibatkan pengaturan.

Saat Yudiati menjabat kepala sekolah, dia menanyakan pengaturan dana BOS dan BOP itu, karena kepala sekolah punya tanggung jawab untuk terlibat pengaturan keuangan.

"Saya sebagai kepsek berhak mengawasi penggunaan dana BOS dan BOP. Kan itu tugas kepala sekolah juga. Tapi saya tidak diperbolehkan mengawasi," kata Yudiati, Senin (21/10/2019).

Yudiati mengaku pernah minta laporan keuangan dana BOS dan BOSDA kepada pihak keuangan. Awalnya tidak diberikan dengan alasan harus lapor kepada yayasan.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (Bendahara Sekolah), selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas meminta agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan. Saya mulai curiga," jelasnya.

Yudiati menjabat kepala sekolah sejak Juli 2019 atau 3 bulan yang lalu. Sedang dana BOS dan BOP cair pada Agustus. Namun, sejak awal September 2019, dirinya tidak pernah diberikan laporan penggunaannya.

Padahal, setiap penggunaan dana BOS dan BOP, harus sepengatahuan kepala sekolah. Yudiati pun semakin curiga, pemakaian dana BOS dan BOP telah disalahgunakan.

"Setelah saya lihat laporannya, disitu tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP," paparnya.

Penggunaan dana BOS dan BOP digunakan untuk keperluan buku sekolah bagi siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar.

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah, termasuk dana BOS dan BOP. Saya diancam dikeluarkan," jelasnya.

Mendapat ancaman pemencatan itu, Yudiati menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait juknisnya dana BOS dan BOP yang diawasi kepala sekolah.

"Tetapi ketua yayasan bilang semua (dana BOS dan BOP) yang mengatur yayasan. Setelah itu, pihak yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi langsung melakukan pemecatan ke saya," paparnya.

Yudiati dipecat pada 7 Oktober 2019. Tetapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019. Bahkan, surat tersebut baru diterimanya pada 16 Oktober 2019 melalui layanan WhatsApp.

"Dari tanggal 7 Oktober 2019. Saya tidak tahu kalau sudah dipecat. Sejak tanggal 7-14 Oktober, saya masih masuk sekolah. Ternyata, jabatan saya telah diambil alih oleh pihak yayasan," sambung Yudiarti.

Sebelum diangkat menjadi kepala sekolah, Yudiarti mengajar di sekolah itu sebagai guru biasa sejak 2003-2004. Masalah baru muncul setelah dirinya jadi kepala sekolah.

Sementara itu, staf yayasan membenarkan pemecatan terhadap Yudiati dilakukan. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh perihal pemecatan tersebut.

"Ya, kalau itu saya enggak tahu apa-apa. Itu kan udah keputusan ketua yayasan," kata Deden, salah seorang perwakilan pihak yayasan yang mengaku di bagian surat menyurat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6786 seconds (0.1#10.140)