Dishub Akan Lakukan Ini untuk Dorong Pemilik Mobil Wajib Miliki Garasi

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 23:25 WIB
Dishub Akan Lakukan...
Dishub Akan Lakukan Ini untuk Dorong Pemilik Mobil Wajib Miliki Garasi
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mencari solusi terbaik untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2014 tentang transportasi. Dimana dalam pasal 140 butir pertama menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Iya betul (Perda ini) belum jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta Jumat (18/10/2019).

Syafrin mengatakan, karena Perda belum berjalan maka pihaknya juga belum dapat menegakan hukum bagi para pelanggar yang memiliki kendaraan tapi memarkirnya di pinggir jalan. (Baca Juga: Beli Mobil di DKI Harus Ada Surat Keterangan Punya Garasi dari RT)

"Kami akan sosialisasikan, beri pemahaman, akan diskusikan langkah ke depan dalam konteks penegakan hukumnya," paparnya.

Untuk itu, ujar Syafrin, pihaknya berharap pihak dealer meminta calon pembeli mobil untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki garasi. "Ini yang sedang kita sosialisasikan," ucapnya.

Kendati demikian, Syafrin menegaskan akan berencana menerapkan satu opsi malalui cara kerjasama dengan polisi untuk tidak memberikan izin perpanjangan pajak bila pemilik kendaraan tak memiliki garasi. (Baca Juga: Wajib Memiliki Garasi, Efektif Kurangi Mobil di Jalan)

"Kita sedang kaji opsi dimana bagi pemilik kendaraan yang tak memiliki garasi tidak akan diberikan izin perpanjangan pajak," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5891 seconds (0.1#10.140)