Ingin Legalkan Becak, Janji Anies Terbentur Perda Ketertiban Umum

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 19:54 WIB
Ingin Legalkan Becak, Janji Anies Terbentur Perda Ketertiban Umum
Ingin Legalkan Becak, Janji Anies Terbentur Perda Ketertiban Umum
A A A
JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk melegalkan becak di Ibu Kota masih terganjal dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, rencana revisi Perda itu juga terganjal oelh keputusan anggota DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, salah satu pasalnya masih menyebut becak atau sejenisnya dilarang beroperasi. Karena, Perda yang bersangkutan belum direvisi.

"Kita masih berpedomaan pada Perda nomor 8 tahun 2007 (tentang) ketertiban umum artinya di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta, salah satu pasalnya menyebutkan becak atau sejenisnya," kata Syafrin dalam diskusi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).

Kemudian, Syafrin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan DPRD DKI Jakarta untuk merivisi Perda tersebut. (Baca Juga: Anies: Jangan Bangun Opini Becak Pengganggu Kemajuan Jakarta
"Upaya kita merevalitalisasi becak- becak yang saat ini masih beroperasi itu menunggu adanya perubahaan regulasi tadi. Karena mau tidak mau, suka tidak suka masih ada becak yang beroperasi di Jakarta," ujar Syafri.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6308 seconds (0.1#10.140)