PKL Dibolehkan di Trotoar, Pengamat: Tidak Akan Berjalan Baik

Selasa, 15 Oktober 2019 - 07:39 WIB
PKL Dibolehkan di Trotoar,...
PKL Dibolehkan di Trotoar, Pengamat: Tidak Akan Berjalan Baik
A A A
JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar masih menuai polemik. Langkah ini disindir oleh pengamat perkotaan.

Menurut Pengamat Tata Kota dari Universiyas Trisakti, Nirwono Joga, pembagian ruang antara pejalan kaki dan PKL tidak akan berjalan dengan baik, kecuali ada aturan dan pengamanan yang sifatnya berkelanjutan.

"Selama UU 38/2004 tentang jalan dan UU 22/2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, Pemprov DKI (dan seluruh pemda se Indonesia karena ini terkait UU) wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (15/10/2019).

Nirwono menuturkan, banyak contoh penataan PKL yang kurang baik terjadi di Jakarta anatara lain PKL Tanah Abang, Pasar Senen, dan Jatinegara. Itu semua membuktikan bahwa pengawasan dan aturan tidak bisa berjalan bersamaan, karena sifatnya yang kurang relevan untuk diterapkan.

"Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun, Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen nya yang harus direvisi," terangnya.

Nirwono menggaris bawahi, seharusnya Anies lebih jeli melihat dampak kedepannya terkait wacana penataan PKL di atas trotoar. Jika PKL diizinkan berdagang di atas trotoar maka akan ada gelombang masal dari masyarakat untuk berbondong-bondong menjadi PKL.

"Penerapan dengan syarat pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif dan membuka celah pelanggaran yang akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di lain tempat di Jakarta," ujarnya.

Terakhir Nirwino sangat menyayangkan, jika pembangunan trotoar yang masif di Jakarta hanya dijadikan sebagai penggugur janji politik. Dia melanjutkan, seharusnya ide dasar revitalisasi trotoar yang menginginkan Jakarta bebas dari polusi udara dan kemacetan harus sesuai dengan itu, dan tidak ada embel-embel lainnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)