Diringkus Polisi, Daffa D'Academy Janji Tak Akan Pakai Narkoba Lagi
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Septyan Arochman alias Daffa D'Academy ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika. Daffa D'Academy pun meminta maaf kepada semua pihak, khususnya orang tua.
"Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya, agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini," ujar Daffa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Dia pun mengaku menyesal telah menggunakan narkoba. Dia berjanji tidak akan lagi menggunakan barang haram tersebut karena bisa merusak diri.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain Daffa, ada dua orang lainnya yang diamankan polisi, yakni RMP dan AA alias Asta. Satu di antaranya, AA merupakan pemasok barang haram itu ke Daffa dan RMP.
Daffa, tambahnya, membeli sabu dari Asta seharga Rp1,4 juta sebanyak 1 gram. Asta pun ditangkap polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, berikut bukti sabu seberat 0,24 gram.
"Daffa dan RMP dapat dari AA dan AA mendapatkan sabu tersebut dari bandar narkoba berinisial DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya, agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini," ujar Daffa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Dia pun mengaku menyesal telah menggunakan narkoba. Dia berjanji tidak akan lagi menggunakan barang haram tersebut karena bisa merusak diri.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain Daffa, ada dua orang lainnya yang diamankan polisi, yakni RMP dan AA alias Asta. Satu di antaranya, AA merupakan pemasok barang haram itu ke Daffa dan RMP.
Daffa, tambahnya, membeli sabu dari Asta seharga Rp1,4 juta sebanyak 1 gram. Asta pun ditangkap polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, berikut bukti sabu seberat 0,24 gram.
"Daffa dan RMP dapat dari AA dan AA mendapatkan sabu tersebut dari bandar narkoba berinisial DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mhd)