Jika Penggugat Ajukan Kasasi, DKI Tetap Lanjutkan Pembangunan Stadion BMW
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI masih menunggu langkah hukum yang dilakukan PT BUana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion BMW. Kendati nantinya pihak penggugat melakukan kasasi, Pemprov DKI akan tetap melanjutkan pembangunan stadion megah bertaraf internasional tersebut.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari penggugat PT Buana Permata Hijau soal sengketa lahan Stadion BMW.
Namun Yayan menegaskan, apabila penggugat tetap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka Stadion BMW akan tetap dibangun sesuai rencana awal. (Baca Juga: Perkara Stadion BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding PTUN)
"Ya mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," tegas Yayan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Yayan menambahkan, sebenarnya putusan tersebut sudah ada sejak 30 September lalu. "Iya 30 September, baru terinformasi ke kitanya sih hari ini, apa kemarin gitu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara. Salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, pada hari ini. ( Baca juga Infografis: Stadion BMW Dikebut Pembangunannya untuk Piala Dunia U-20 )
Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari penggugat PT Buana Permata Hijau soal sengketa lahan Stadion BMW.
Namun Yayan menegaskan, apabila penggugat tetap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka Stadion BMW akan tetap dibangun sesuai rencana awal. (Baca Juga: Perkara Stadion BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding PTUN)
"Ya mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," tegas Yayan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Yayan menambahkan, sebenarnya putusan tersebut sudah ada sejak 30 September lalu. "Iya 30 September, baru terinformasi ke kitanya sih hari ini, apa kemarin gitu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara. Salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, pada hari ini. ( Baca juga Infografis: Stadion BMW Dikebut Pembangunannya untuk Piala Dunia U-20 )
Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.
(ysw)