Perluasan Ancol untuk Pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW

Jum'at, 03 Juli 2020 - 18:09 WIB
loading...
Perluasan Ancol untuk Pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW
Pemprov DKI berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan Ancol secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan Ancol secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. Salah satunya pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW dan Peradaban Islam.

Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perluasan Ancol Timur dan Dufan itu akan diperuntukan sepenuhnya untuk rekreasi. Artinya, semua dilakukan untuk kepentingan publik. Di antaranya, pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW di kawasan Ancol tersebut.

"Museum itu sudah dilakukan ground breaking (peletakkan batu pertama) pada Februari 2020," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Baca: Pemprov DKI Sebut Kawasan Ancol Telah Direklamasi Sejak 2009)

Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan. “Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol,” ungkapnya.

Penetapan lokasi tersebut juga berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 Ha pada tahun 2009. Selain itu, perluasan lokasi di Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan. Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh.

PT Pembangunan Jaya Ancol diharapkan untuk melakukan kajian teknis seperti:
a. Kajian penanggulangan dampak banjir
b. Kajian pemanasan global
c. Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan
d. Kajian pelaksanaan infrastruktur/prasarana dasar
e. Analisa mengenai dampak lingkungan
f. Kajian lainnya yang diperlukan
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)