Pemprov DKI Sebut Kawasan Ancol Telah Direklamasi Sejak 2009

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:04 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Kawasan Ancol Telah Direklamasi Sejak 2009
Perluasan kawasan Ancol Timur yang diizinkan untuk dilakukan perluasan hingga 120 hektare sudah dikerjakan sejak 2009. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Perluasan kawasan Ancol Timur yang diizinkan untuk dilakukan perluasan hingga 120 hektare sudah dikerjakan sejak 2009. Hingga saat ini, ada sekitar 20 hektare penumpukan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta .

Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perluasan Ancol sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya reklamasi 13 pulau yang dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dimana, sejak 2009, kawasan Ancol Timur dan Barat menjadi tempat hasil pengerukan sungai dan waduk yang ada di Jakarta sebagai upaya pengendalian banjir.

"Tempatnya menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata Saefullah d Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan, berdasarkan hasil laporan, diperkirakan total hasil pengurukan adalah 3.441.870 m kubik. Yaitu lumpur yang dibuang tersebut dengan sendirinya akan mengeras dan menghasilkan tanah saat ini seluas 20 hektare. Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur. (Baca: Sekda DKI: Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan 13 Sungai)

Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini, lanjut Saefullah dilakukan pengaturan pemanfaatan-nya agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar.

"Izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur. Kepgub-nya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)