Menangkan Banding Lahan BMW, Pemprov DKI Tunggu Langkah Hukum Lanjutan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan atas Stadion BMW di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN). Saat ini Pemprov DKI masih menunggu reaksi dari pihak yang mengklaim untuk langkah hukum selanjutnya.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengaku senang mendengar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara. "Banding, iya menang Alhamdulillah," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Ia pun mengatakan, pihaknya belum menyiapkan langkah hukum terlebih dahulu. Yayan menunggu langkah yang bakal diambil oleh PT Buana Permata Hijau sebagai penggugat.
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," tambahnya. (Baca Juga: Perkara Lahan Stadion Taman BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding PTUN)
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, pada hari ini.
Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.
Dalam perkara ini, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan.
”Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Jumat (4/10/2019).
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengaku senang mendengar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara. "Banding, iya menang Alhamdulillah," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Ia pun mengatakan, pihaknya belum menyiapkan langkah hukum terlebih dahulu. Yayan menunggu langkah yang bakal diambil oleh PT Buana Permata Hijau sebagai penggugat.
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," tambahnya. (Baca Juga: Perkara Lahan Stadion Taman BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding PTUN)
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, pada hari ini.
Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.
Dalam perkara ini, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan.
”Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Jumat (4/10/2019).
(ysw)