Gaji Anggota DPRD DKI Capai Rp111 Juta, Ini Rinciannya
A
A
A
JAKARTA - Untuk gaji sekaligus tunjangan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta digelontorkan Rp13 miliar perbulan. Masing-masing anggota DPRD DKI tersebut mendapatkan gaji Rp111 juta perbulan.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, untuk gaji ketua dan wakil ketua ada perbedaan dengan anggota DPRD. Kendati begitu, besaran gaji yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Yuliadi mengatakan, besaran gaji untuk ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp68 juta, namun harus dipotong pajak penghasilan sebanyak Rp9 juta sehingga gaji bersih yang diterima sebesar Rp59 juta. (Baca Juga: Lima Pimpinan DPRD DKI Periode 2019-2024 Ditetapkan, Ini Profilnya)
"Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena sudah mendapat rumah dinas unit rumah dinas. Ketua DPRD DKI juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi mobil dinas," katanya kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Untuk ketua DPRD DKI, lanjutnya, tunjangan yang diterima meliputi, tunjangan keluarga Rp420 ribu, uang representasi Rp3 juta, uang paket Rp300 ribu. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta, tunjangan beras Rp153.920,00, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta.
Kemudian biaya operasional Rp18 juta, tunjangan badan anggaran Rp326.500, tunjangan badan musyawarah Rp326.500, Tunjangan bapemperda Rp326.500, dan tunjangan reses Rp21 juta. "Semua itu diterima setiap bulannya," ujar Yuliadi.
Selanjutnya untuk wakil ketua DPRD DKI masing-masing mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp128 juta, namun dipotong pajak penghasilan sebesar Rp18 juta. Jadi total gaji bersih Rp110 juta. Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas. (Baca Juga: Harapan Anies Baswedan Terhadap LIma Pimpinan DPRD DKI Jakarta)
Tunjangan wakil ketua ini, kata Yuliadi, seperti tunjangan keluarga Rp336.000, uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp240.000, tunjangan jabatan Rp3,4 juta. Tunjangan beras Rp153.920, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, biaya operasional Rp9,6 juta, tunjangan badan legislasi daerah Rp326.500, tunjangan badan musyawarah Rp217.500, tunjangan anggaran Rp217.500, tunjangan reses Rp21 juta dan tunjangan perumahan Rp70 juta.
Sementara itu, 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp129 juta dan potongan pajak penghasilan sebanyak Rp18 juta. Jadi total gaji bersih yang diterima tiap bulan sebesar Rp111 juta. "Jadi total anggaran yang digelontorkan untuk membayar keseluruhan anggota DPRD DKI adalah Rp13 miliar," terangnya.
Untuk besaran tunjangan anggota DPRD, ujar Yuliadi, meliputi tunjangan keluarga Rp315.000, uang representasi Rp2,2 juta, uang paket Rp225.000, tunjangan jabatan Rp3,2 juta, tunjangan beras Rp153.92, tunjangan komisi Rp130.000, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp130.500, tunjangan reses Rp21 juta, tunjangan perumahan Rp60 juta dan tunjangan transportasi Rp21,5 juta.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, untuk gaji ketua dan wakil ketua ada perbedaan dengan anggota DPRD. Kendati begitu, besaran gaji yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Yuliadi mengatakan, besaran gaji untuk ketua DPRD DKI Jakarta sebesar Rp68 juta, namun harus dipotong pajak penghasilan sebanyak Rp9 juta sehingga gaji bersih yang diterima sebesar Rp59 juta. (Baca Juga: Lima Pimpinan DPRD DKI Periode 2019-2024 Ditetapkan, Ini Profilnya)
"Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena sudah mendapat rumah dinas unit rumah dinas. Ketua DPRD DKI juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi mobil dinas," katanya kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Untuk ketua DPRD DKI, lanjutnya, tunjangan yang diterima meliputi, tunjangan keluarga Rp420 ribu, uang representasi Rp3 juta, uang paket Rp300 ribu. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta, tunjangan beras Rp153.920,00, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta.
Kemudian biaya operasional Rp18 juta, tunjangan badan anggaran Rp326.500, tunjangan badan musyawarah Rp326.500, Tunjangan bapemperda Rp326.500, dan tunjangan reses Rp21 juta. "Semua itu diterima setiap bulannya," ujar Yuliadi.
Selanjutnya untuk wakil ketua DPRD DKI masing-masing mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp128 juta, namun dipotong pajak penghasilan sebesar Rp18 juta. Jadi total gaji bersih Rp110 juta. Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas. (Baca Juga: Harapan Anies Baswedan Terhadap LIma Pimpinan DPRD DKI Jakarta)
Tunjangan wakil ketua ini, kata Yuliadi, seperti tunjangan keluarga Rp336.000, uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp240.000, tunjangan jabatan Rp3,4 juta. Tunjangan beras Rp153.920, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, biaya operasional Rp9,6 juta, tunjangan badan legislasi daerah Rp326.500, tunjangan badan musyawarah Rp217.500, tunjangan anggaran Rp217.500, tunjangan reses Rp21 juta dan tunjangan perumahan Rp70 juta.
Sementara itu, 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp129 juta dan potongan pajak penghasilan sebanyak Rp18 juta. Jadi total gaji bersih yang diterima tiap bulan sebesar Rp111 juta. "Jadi total anggaran yang digelontorkan untuk membayar keseluruhan anggota DPRD DKI adalah Rp13 miliar," terangnya.
Untuk besaran tunjangan anggota DPRD, ujar Yuliadi, meliputi tunjangan keluarga Rp315.000, uang representasi Rp2,2 juta, uang paket Rp225.000, tunjangan jabatan Rp3,2 juta, tunjangan beras Rp153.92, tunjangan komisi Rp130.000, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp130.500, tunjangan reses Rp21 juta, tunjangan perumahan Rp60 juta dan tunjangan transportasi Rp21,5 juta.
(ysw)