Koordinasi dengan Korlantas, Pelanggar ETLE Pelat Luar DKI Akan Ditilang

Selasa, 01 Oktober 2019 - 08:06 WIB
Koordinasi dengan Korlantas,...
Koordinasi dengan Korlantas, Pelanggar ETLE Pelat Luar DKI Akan Ditilang
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera melakukan integrasi data kendaraan dengan Korlantas Polri untuk penerapan tilang elektronik atau ETLE. Sehingga ke depan tidak hanya pelat B yang bisa dikenakan tilang melainkan kendaraan dari luar Ibu Kota juga akan ditindak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, dengan adanya integrasi ini pihaknya berharap bisa menindak kendaraan luar Jakarta dengan ETLE. "Nanti akan kita koneksikan dengan Korlantas, bahwa seluruh kendaraan di Jakarta bisa kita deteksi," kata Yusuf kepada wartawan Selasa (1/10/2019).

Untuk sistem tilangnya, lanjut Yusuf, akan sama dengan kendaraan berpelat nomor Jakarta."Jika terbukti melanggar, polisi akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan. Surat tilangnya akan dikirim ke tempat mereka melalui e-mail," tegasnya.

Seperti diketahui, jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya terjadi pertambahan sebanyak 1.127 unit kendaraan setiap harinya, sebanyak 236 mobil dan 891 motor.

Namun, jumlah kendaraan pelat luar Jakarta tidak sebanyak pelat Jakarta. "Untuk kendaraan luar Jakarta memang tidak sampai 10%," ucapnya. (Baca: Tilang Elektronik di Tol Akan Diberlakukan 1 Oktober)
Sedangkan Total perjalanan di Jabodetabek tercatat 47,5 juta perjalanan per hari. Dari jumlah perjalanan tersebut sebanyak 50% perjalanan merupakan through traffic dari Bodetabek menuju Jakarta. Perjalanan di dalam Jakarta sendiri hanya 40%.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)