Tilang Elektronik di Tol Akan Diberlakukan 1 Oktober

Minggu, 29 September 2019 - 19:13 WIB
Tilang Elektronik di Tol Akan Diberlakukan 1 Oktober
Tilang Elektronik di Tol Akan Diberlakukan 1 Oktober
A A A
JAKARTA - Tilang elektronik atau penerapan Elelctronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan mulai diberlakukan 1 Oktober 2019. Selain menambah 81 titik, 10 kamera juga akan dipasang di jalan tol dan dua kamera di jalur Bus Transjakarta.

"Sejauh ini seluruh kesiapan sudah 100 persen siap, dan semua SDM juga sudah siap," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Lombes Pol Yusuf di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Dia menegaskan, pemasangan kamera tilang elektronik sudah dimulai dan penerapan dilakukan pada awal Oktober 2019. Sementara, Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di delapan titik Tol Jabodetabek.

Hingga saat ini terdapat 10 kamera ETLE telah dipasang di beberapa lokasi jalan tol, mulai dari ruas Tol Jagorawi atau Cibubur yang terdapat dua titik kamera di kedua arah. Dua titik kamera di ruas Tol Jakarta-Cikampek di kedua arah, satu titik kamera di Ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger), dan satu titik Kamera di Ruas Tol Tomang-Bandara (Prof. Sedyatmo).

Selain itu juga terdapat satu titik Kamera di Ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang), satu titik kamera di Ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir), satu titik Kamera di Gerbang Tol Semanggi 1, serta satu titik Kamera di Gerbang Tol Kuningan 1 kamera. Demi meningkatkan pelayanan dan menjaga kedisiplinan, rencana bakal ada penambahan jumlah kamera ETLE.

Khususnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jenis pelanggaran pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan seperti melebihi batas kecepatan, bahu jalan, bermain ponsel, hingga truk berlebihan kapasitas atau overload.Di tempat terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, akan dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang.

"Kita sudah memasang dua kamera di sepanjang koridor itu. Kedua koridor itu dipilih karena paling banyak kendaraan lain yang masuk jalur TransJakarta," tegasnya.

Sementara untuk di jalur TransJakarta, semua kendaraan kecuali yang mendapatkan pengecualian akan dikenakan tilang elektronik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8211 seconds (0.1#10.140)