27 Pegawai Pemkot Tangerang Ketahuan Ujian Sertifikasi Pakai Joki

Senin, 30 September 2019 - 21:08 WIB
27 Pegawai Pemkot Tangerang...
27 Pegawai Pemkot Tangerang Ketahuan Ujian Sertifikasi Pakai Joki
A A A
JAKARTA - Sebanyak 27 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, setingkat kepala bidang, melakukan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan joki. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang pun, mencabut sertifikasi pegawai yang memakai jasa joki tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, sertifikasi pengadaan barang dan jasa, bagi 27 pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang itu dicabut, setelah dinyatakan terbukti memakai joki.

"Betul, ada 27 pegawai yang sertifikat barang dan jasanya dicabut, karena praktik yang tidak benar," kata Lutfi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/9/2019).

Dijelaskan Lutfi, ke-27 pegawai yang pakai joki dalam ujian sertifikasi barang dan jasa yang diselenggarakan pihak ketiga di Bandung, Jawa Barat, itu tingkat Eselon III. Mereka memakai jasa joki agar bisa lolos.

"Sertifikasi bagi ke-27 pegawai itu, dicabut pertanggal 1 Oktober 2019. Saya belum tahu apakah mereka diperbolehkan lagi mengikuti ujian sertifikasi. Sebab, kebijakan ini adanya di LKPP pusat," sambung Lutfi.

Para pegawai itu, sambung dia, mengikuti ujian perorangan atau mandiri, dan bukan atas nama Pemkot Tangerang. Sedangkan penyelenggaranya, juga dari pihak swasta.

"Tidak hanya sertifikasi barang dan jasanya yang dicabut, ke-27 pegawai Eselon III ini juga akan terkena pelanggaran etik. Kita masih nunggu proses pembetukan tim. Ya, akan terkena pelanggaran etik," ungkapnya.

Dijelaskan, legalitas sertifikasi pengadaan barang dan jasa, diselenggarakan BKPSDM yang bekerjasama dengan LKPP. Bukan oleh pihak ketiga. Apalagi, dengan menggunakan jasa joki dalam menjalani proses ujiannya.

"Caranya saja sudah salah itu. Karena yang benar itu, diselenggarakan oleh kita, bekerjasama dengan LKPP. Dari situ nanti LKPP yang mengeluarkan sertifikatnya langsung. Jadi bukan pihak ketiga," jelasnya.

Dilanjutkan dia, penyelenggaraan sertifikasi barang dan jasa dilakukan selama dua kali dalam setahun. Untuk tahun ini, ratusan pegawai telah mengikuti sertifikasi tersebut.

"Setahun ada dua kali. Untuk tahun ini, yang sudah lulus hampir 500 orang. Nah, yang ke-27 ini, yang kemarin tidak lulus. Saat ini, tim dari BKPSDM dan Inspektorat masih mendalami kasus ke-27 orang itu," katanya.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan LKPP. Pihaknya juga menyebut, akan membentuk tim untuk memeriksa ke-27 pegawai yang curang itu.

"Jadi kita masih komunikasi dengan LKPP. Setelah itu, baru dibentuk tim gabungan antara Inspektorat dan BKPSDM untuk menelusuri seperti apa kasusnya," jelasnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih belum bisa menentukan sampai proses pemeriksaan terhadap ke-27 pegawai tersebut diperiksa. Pemeriksaan pun, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)