Anies: Pencabutan Kasasi Lahan Sodetan Ciliwung Kesepakatan Bersama
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, bahwa pencabutan kasasi atas perkara lahan sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina merupakan hasil perundingan bersama.
"Oh bareng dong. Karena itu dua-duanya tidak meneruskan, karena yang bersengketa kan kami sepihak dengan BWSCC kemudian sengketanya dengan rakyat. Dengan ini dicabut dan saya sudah bicara juga soalnya dengan Pak Presiden, sejak tahun lalu dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan. Supaya cepat," kata Anies kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Anies menambahkan, yang terpenting proses atau urutan dalam pembuatan sodetan bisa berjalan lancar."Pokoknya gini kita ikuti saja prosedurnya. Kalau sekarang tidak ada sengketa tinggal mengikuti prosedur administrasi. Kan ada urutan-urutannya itu saja kita ikuti," tambahnya. (Baca: Anies Cabut Kasasi Perkara Lahan Sodetan Ciliwung era Ahok di MA)
Setelah kasasi dicabut, Anies yakin tahapan pembuatan sodetan bisa lebih cepat."Kalau kemarin bagaimana kita bisa mengukur, mengukur saja enggak mungkin wong tanahnya masih dalam status sengketa. Kalau sekarang tidak ada itu bisa dilakukan pengukuran, bisa dilakukan verifikasi dan lain-lain nanti bisa jalan. Prosesnya itu bisa 21 langkah loh untuk sampai langkah ke pembayaran. Tapi itu semua tidak bisa dimulai selama masih bertatus sengketa. Mudah-mudahan 21 langkah ini bisa dikebut," ucap Anies.
"Oh bareng dong. Karena itu dua-duanya tidak meneruskan, karena yang bersengketa kan kami sepihak dengan BWSCC kemudian sengketanya dengan rakyat. Dengan ini dicabut dan saya sudah bicara juga soalnya dengan Pak Presiden, sejak tahun lalu dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan. Supaya cepat," kata Anies kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Anies menambahkan, yang terpenting proses atau urutan dalam pembuatan sodetan bisa berjalan lancar."Pokoknya gini kita ikuti saja prosedurnya. Kalau sekarang tidak ada sengketa tinggal mengikuti prosedur administrasi. Kan ada urutan-urutannya itu saja kita ikuti," tambahnya. (Baca: Anies Cabut Kasasi Perkara Lahan Sodetan Ciliwung era Ahok di MA)
Setelah kasasi dicabut, Anies yakin tahapan pembuatan sodetan bisa lebih cepat."Kalau kemarin bagaimana kita bisa mengukur, mengukur saja enggak mungkin wong tanahnya masih dalam status sengketa. Kalau sekarang tidak ada itu bisa dilakukan pengukuran, bisa dilakukan verifikasi dan lain-lain nanti bisa jalan. Prosesnya itu bisa 21 langkah loh untuk sampai langkah ke pembayaran. Tapi itu semua tidak bisa dimulai selama masih bertatus sengketa. Mudah-mudahan 21 langkah ini bisa dikebut," ucap Anies.
(whb)