DPRD DKI Usul Pendamping Anies Baswedan Lebih dari Satu Orang
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Pantas Nainggolan mengusulkan posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi oleh lebih dari satu orang. Hal itu juga merujuk pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Dia mengatakan, saat itu Sutiyosi memiliki 4 orang wakil dengan berbeda-beda bidangnya. Seperti bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang ekonomi keuangan.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Dia menambahkan, usulan tersebut, nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini bakal diutarakan bersama dengan penyerahan dan konsultasi tata tertib (Tatib) DPRD DKI periode 2019-2024. "Mungkin akan disampaikan bersamaan dengan konsultasi tatib," ujarnya.
Bila usulan ini diterima, maka pemerintah harus merevisi kembali undang-undang UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintah provinsi daerah khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dimana di dalam pasal 10 dinyatakan bahwa Jakarta di pimpin oleh satu Gubernur dan satu wakil gubernur.
"Sering dengan itu karena kita punya Undang-Undang daerah khusus ibu kota yang berbeda dari Undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya, nah di situ muncul gagasan supaya Undang-undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD," katanya lagi.
Namun begitu, wacana agar pendamping Anies Baswedan diisi lebih dari satu orang masih sekadar usulan orang per orangan dan belum menjadi usulan resmi di DPRD DKI Jakarta. Lagipula Pantas menilai usulan semacam ini tak menyalahi aturan.
"Namanya usulan kan ini belum resmi. Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD. Jadi ada gagasan-gagasan wacana pikiran," tutupnya.
Dia mengatakan, saat itu Sutiyosi memiliki 4 orang wakil dengan berbeda-beda bidangnya. Seperti bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang ekonomi keuangan.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Dia menambahkan, usulan tersebut, nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini bakal diutarakan bersama dengan penyerahan dan konsultasi tata tertib (Tatib) DPRD DKI periode 2019-2024. "Mungkin akan disampaikan bersamaan dengan konsultasi tatib," ujarnya.
Bila usulan ini diterima, maka pemerintah harus merevisi kembali undang-undang UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintah provinsi daerah khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dimana di dalam pasal 10 dinyatakan bahwa Jakarta di pimpin oleh satu Gubernur dan satu wakil gubernur.
"Sering dengan itu karena kita punya Undang-Undang daerah khusus ibu kota yang berbeda dari Undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya, nah di situ muncul gagasan supaya Undang-undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD," katanya lagi.
Namun begitu, wacana agar pendamping Anies Baswedan diisi lebih dari satu orang masih sekadar usulan orang per orangan dan belum menjadi usulan resmi di DPRD DKI Jakarta. Lagipula Pantas menilai usulan semacam ini tak menyalahi aturan.
"Namanya usulan kan ini belum resmi. Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD. Jadi ada gagasan-gagasan wacana pikiran," tutupnya.
(mhd)