Bupati Ade Yasin Perintahkan Cabut Spanduk PSU di Sentul City

Selasa, 10 September 2019 - 08:07 WIB
Bupati Ade Yasin Perintahkan...
Bupati Ade Yasin Perintahkan Cabut Spanduk PSU di Sentul City
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menerima perwakilan warga Perumahan Sentul City di ruang rapat kantor Bupati Bogor, Kompleks Pemkab Bogor pada Senin, 9 September 2019 kemarin. Didampingi Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan sejumlah kepala SKPD, warga menumpahkan uneg-unegnya soal kekisruhan yang terjadi pasca pemasangan spanduk tentang prasana, sarana dan utilitas (PSU) pada Kamis, 5 September 2019 lalu.

Ketua Persatuan Warga Sentul City (PWSC), Erwin Lebbe mengatakan, ketegangan yang terjadi antarwarga setelah pemasangan spanduk oleh Pemkab Bogor. Isi spanduk tersebut isinya adalah pemberitahuan aset PSU yang telah diserahkan kepada Pemkab Bogor sebagai barang milik daerah.

"Isi spanduk itu ditafsirkan oleh Komite Warga Sentul City (KWSC) bahwa pengelolaan lingkungan diserahkan ke RT/RW.SGC malam harinya sempat menghentikan pelayanan kepada kami. Ini yang membuat kami datang ke SGC ramai-ramai minta penjelasan. Kita butuh ketegasan Pemda. Yang jelas kami mau nyaman dan sudah kami peroleh dari PT SGC,” kata Erwin.

Salah seorang warga cluster BGH, Doni menambahkan, membeli rumah di Sentul City dengan tujuan mencari kenyamanan.“Saya sadar ketika beli saya beli juga konsep township management. Saya tahu itu dan tiap bulan saya bayar BPPL enggak masalah karena memang mau nyaman," ujarnya.

Doni awalnya acuh tak acuh dengan dinamika yang berkembang di Sentul City. Karena dia yakin yang protes-protes tidak banyak. Namun, ketika pelayanan dan kenyamanan mulai terganggu akhirnya mau bersuara dan bergerak.
“Kami ini orang kerja Ibu Bupati. Enggak banyak waktu, tapi ada hikmahnya sekarang saya jadi kenal tetangga. Coba kalau enggak gara-gara ini kita enggak bersatu ya," ujarnya.

Setelah mendengarkan dengan sabar curahan hati warga Sentul City, Bupati Bogor Ade Yasin langsung bersikap."Saya perintahkan Sekda dan Kepala Dinas Tata Bangunan di sini ada orangnya, cabut spanduk itu. Orang Pemda yang pasang, orang Pemda juga yang harus cabut,” tegas Ade Yasin.

Ade Yasin mengaku tidak tahu ada pemasangan spanduk tersebut. Bahkan, dia pun mengecek ke Sekda, pun tidak tahu."Kita lagi evaluasi. Ini miss-nya di mana. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Ade Yasin.

Merespons keinginan warga agar pengelolaan lingkungan dikerjasamakan antara Pemkab Bogor dengan pengembang, Ade Yasin menuturkan, dasar hukumnya ada yakni Peraturan Daerah. “Sangat mungkin. Kita kaji ya. Sikap saya jelas ya, Kabupaten Bogor masih banyak orang miskin. Saya mau fokus menngurus orang miskin dulu. Jadi paham ya,” tegas nya

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Nico Kaligis, Direktur Operasional PT SGC Jonni Kawaldi dan perwakilan manajemen PT Sentul City Tbk. PT SGC adalah anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang mengelola township management perumahan Sentul City.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1919 seconds (0.1#10.140)