Siap Digugat Apjatel, Bina Marga DKI Lanjutkan Pemutusan Kabel Optik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan kabel optik di Jalan Prof Satrio, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Kramat Salemba, Jakarta Pusat. Pemutusan kabel udara tersebut diklaim sudah sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Harri Nugroho mengatakan sudah siap menghadapi gugatan hukum yang akan dilayangkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait pemotongan jaringan utilitas yang dituding sepihak. Sebab, pemutusan kabel yang dilakukan petugas telah sesuai aturan yang berlaku.
"Semua sudah sesuai aturan. Kami siap untuk digugat. Bahkan kami akan memotong kembali kabel optik di kawasan Memang, Jalan Dr Satrio, dan Jalan Kramat Salemba yang trotoarnya sedang ditata," ujar Harri Nugroho saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Hari menyebutkan, sebelum memotong kabel udara, petugas lebih dulu memberitahukan kepada penyedia jasa telekomunikasi terkait penataan trotoar. Melalui surat itu, pihaknya menyampaikan apabila tidak segera ditataa, jaringan utilitas akan dipotong petugas secara sepihak. ( Baca Juga: (Baca juga: Apjatel Klaim Rugi Rp10 Miliar Akibat Pemotongan Kabel Optik)
Arif menegaskan bahwa organisasinya telah memberikan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga DKI terkait pemotongan kabel yang dianggap sepihak itu. Bahkan pihaknya tengah berkonsultasi dengan Ombudsman RI terkait langkah selanjutnya dalam pemotongan kabel ini.
Seharusnya, kata Arief, DKI menghargai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/1999 tentang Jaringan Utilitas. Aturan itu menyebut, apabila pemerintah daerah akan merevitalisasi utilitas, sosialisasi harus diberikan setahun sebelumnya. "Kalau kami berpegang pada timeline yang diberikan yakni bulan Desember 2019, harusnya bersabar dulu," katanya
Hingga kini, para penyedia jaringan telekomunikasi masih melakukan perbaikan dengan menyambung ulang kabel yang diputus. Hal ini dilakukan agar konsumen tetap bisa menggunakan jasa telekomunikasi dari perusahaan itu. "Kalau berbicara pelayanan mungkin ada beberapa yang sudah di reroute (pengubahan rute), tapi untuk utilitas di Cikini ini bisa dibilang belum di-recovery (perbaiki)," ungkapnya.
Ia menegaskan, perusakan aset telekomunikasi masuk ke ranah hukum karena mengacu pada UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pada Pasal 38 di aturan itu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara enam tahun atau denda Rp600 juta.
Pada prinsipnya, Apjatel mendukung penataan pedestrian yang dilakukan oleh DKI. Akan tetapi Apjatel menginginkan DKI mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai penataan utilitas untuk jangka panjang. Selama ini, Apjatel belum dapat blue print soal jangka panjang penataan itu. Jangan sampai ketika pihaknya memasang jaringan baru sesuai kebijakan, tiba-tiba tahun berikutnya ada program yang mengharuskan kabel dipindah lagi.
Arif juga menyadari soal adanya relokasi jaringan utilitas bila mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8/1999 tentang Jaringan Utilitas. Dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa bahwa apabila terjadi pergeseran letak jaringan utilitas akibat pembangunan fisik oleh pemerintah daerah, maka pemilik jaringan utilitas wajib memindahkan sesuai aturan daerah.
"Kami tahu adanya aturan itu, tapi di situ juga disebutkan bahwa pemda harus memberitahu satu tahun sebelumnya. Jadi enggak bisa serta merta sebulan dikasih tahu langsung pindah terus dipotong kabelnya," pungkasnya.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Harri Nugroho mengatakan sudah siap menghadapi gugatan hukum yang akan dilayangkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait pemotongan jaringan utilitas yang dituding sepihak. Sebab, pemutusan kabel yang dilakukan petugas telah sesuai aturan yang berlaku.
"Semua sudah sesuai aturan. Kami siap untuk digugat. Bahkan kami akan memotong kembali kabel optik di kawasan Memang, Jalan Dr Satrio, dan Jalan Kramat Salemba yang trotoarnya sedang ditata," ujar Harri Nugroho saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Hari menyebutkan, sebelum memotong kabel udara, petugas lebih dulu memberitahukan kepada penyedia jasa telekomunikasi terkait penataan trotoar. Melalui surat itu, pihaknya menyampaikan apabila tidak segera ditataa, jaringan utilitas akan dipotong petugas secara sepihak. ( Baca Juga: (Baca juga: Apjatel Klaim Rugi Rp10 Miliar Akibat Pemotongan Kabel Optik)
Arif menegaskan bahwa organisasinya telah memberikan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga DKI terkait pemotongan kabel yang dianggap sepihak itu. Bahkan pihaknya tengah berkonsultasi dengan Ombudsman RI terkait langkah selanjutnya dalam pemotongan kabel ini.
Seharusnya, kata Arief, DKI menghargai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/1999 tentang Jaringan Utilitas. Aturan itu menyebut, apabila pemerintah daerah akan merevitalisasi utilitas, sosialisasi harus diberikan setahun sebelumnya. "Kalau kami berpegang pada timeline yang diberikan yakni bulan Desember 2019, harusnya bersabar dulu," katanya
Hingga kini, para penyedia jaringan telekomunikasi masih melakukan perbaikan dengan menyambung ulang kabel yang diputus. Hal ini dilakukan agar konsumen tetap bisa menggunakan jasa telekomunikasi dari perusahaan itu. "Kalau berbicara pelayanan mungkin ada beberapa yang sudah di reroute (pengubahan rute), tapi untuk utilitas di Cikini ini bisa dibilang belum di-recovery (perbaiki)," ungkapnya.
Ia menegaskan, perusakan aset telekomunikasi masuk ke ranah hukum karena mengacu pada UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pada Pasal 38 di aturan itu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara enam tahun atau denda Rp600 juta.
Pada prinsipnya, Apjatel mendukung penataan pedestrian yang dilakukan oleh DKI. Akan tetapi Apjatel menginginkan DKI mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai penataan utilitas untuk jangka panjang. Selama ini, Apjatel belum dapat blue print soal jangka panjang penataan itu. Jangan sampai ketika pihaknya memasang jaringan baru sesuai kebijakan, tiba-tiba tahun berikutnya ada program yang mengharuskan kabel dipindah lagi.
Arif juga menyadari soal adanya relokasi jaringan utilitas bila mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8/1999 tentang Jaringan Utilitas. Dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa bahwa apabila terjadi pergeseran letak jaringan utilitas akibat pembangunan fisik oleh pemerintah daerah, maka pemilik jaringan utilitas wajib memindahkan sesuai aturan daerah.
"Kami tahu adanya aturan itu, tapi di situ juga disebutkan bahwa pemda harus memberitahu satu tahun sebelumnya. Jadi enggak bisa serta merta sebulan dikasih tahu langsung pindah terus dipotong kabelnya," pungkasnya.
(thm)