Picu Kemacetan, Contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim Depok Dihentikan

Senin, 09 September 2019 - 20:31 WIB
Picu Kemacetan, Contraflow...
Picu Kemacetan, Contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim Depok Dihentikan
A A A
DEPOK - Pemberlakukan sistem contraflow atau lawan arus di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok, resmi dihentikan sejak Minggu (8/9/2019) malam. Alasannya kebijakan itu justru membuat tumpukan kendaraan di ruas jalan tersebut.

Kemacetan parah terpantau terjadi pada Sabtu (7/9/2019) sejak siang hingga malam hari. Pada hari itu, kemacetan meluas hingga Jalan Pemuda. Pengendara pun harus menempuh waktu hingga satu jam untuk melalui kemacetan. "Saya dari depan Balai Kota tadi mau ke Kampung Lio sudah hampir 30 menit. Padahal cuma di belakang kantor ini," kata Kiki, pengendara mobil.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, contraflow terhitung sejak Minggu (8/9) malam kemarin resmi dihentikan. Selanjutnya, pihaknya akan kembali memberlakukan program Sistem Satu Arah (SSA) seperti biasa. “Tadi malam contraflow mulai dari jam 11 sampai jam 1 pagi. Kami lakukan diskresi demi kepentingan masyarakat banyak,” kata Sutomo, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, tolak ukur keberhasilan sebuah program penanggulangan kemacetan yaitu di Jalan Margonda yang menjadi titik temu kendaraan. “Namun ketika contraflow diberlakukan, kemacetan di Jalan Margonda sangat terlihat. Kalau Jalan Margonda Raya sudah macet yah memang di situ tolak ukur keberhasilan dari kita,” ucapnya.

Menurut Sutomo, kemacetan itu dipicu penerapan sistem contraflow. Seharusnya dinas terkait tidak memaksakan kebijakan yang menyengsarakan warga. “Kalau punya kebijakan jangan memaksakan diri. Dampak adanya contraflow kasihan pengguna jalan. Harusnya tidak macet panjang seperti ini. Karena tidak tepat penerapan contraflow di jalan yang sempit. Dampaknya, dari Jalan Arif Rahman Hakim macet sampai Jalan Margonda (depan Balaikota). Ini kan jadi kasihan pengguna jalan,” katanya.

Pihaknya sejak Sabtu siang sudah menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengurai kemacetan. Namun kemacetan masih belum bisa terurai akibat sistem contraflow. “Kendaraan bermotor mobil maupun motor sudah tidak bergerak mulai dari putaran depan Perum Pesona Khayangan dari arah Jakarta. Dan sebaliknya dari arah Depok kemacetan terjadi lampu merah jam pertigaan Jalan Siliwangi,” ucapnya.

Diketahui, sistem ini diberlakukan sejak sepekan lalu. Dinas Perhubungan Kota Depok menerapkan sistem ini dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengatakan, program tersebut telah melalui kesepakatan bersama. “Penerapan contraflow kami terapkan atas dasar musyawarah. Waktu itu kami tidak sendiri dan tidak mengambil keputusan sendiri. Saat musyawarah itu kami undang juga pakar transportasi, Polres, dan BPTJ itu yang penting, Pak Bambang waktu itu menyetujui,” katanya.

Pihaknya akan mendalami SK penerapan contraflow yang telah menjadi kesepakatan bersama itu. "Kami dengan teman-teman perhubungan mengeluarkan SK diberlakukannya contraflow, karena sudah berdasarkan kajian-kajian. Itulah yang nanti kami lihat dan lakukan evaluasi,” ucapnya.

Idris menegaskan, setiap kebijakan pemerintah kota diketahui oleh masyarakat, termasuk DPRD. “Makanya nanti akan kami evaluasi dan jalin komunikasi lebih baik lagi,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)