Oraski Minta Diskresi Korlantas, Polda Metro: Tidak Mungkin Dipenuhi
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menegaskan bahwa diskresi kepolisian hanya berlaku bagi kepentingan umum. Ini artinya taksi online yang merupakan kendaraan berpelat hitam tidak bisa mendapatkan pengecualian untuk terbebas dari sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di 25 ruas jalan, Senin (9/9/2019).
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," ujar AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) masih berharap Korlantas Polri mengeluarkan stiker penanda bagi taksi online, agar dapat mengaspal di ruas jalan ganjil genap. "Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya untuk menyelamatkan teman - teman," ujar Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja.
Nasir menekankan, pemberian tanda khusus berupa stiker agar terbebas ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan penyandang disabilitas. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Kita direktorat lalu lintas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub Nomor 88/2019. Terkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik penyandang disabilitas," kata Nasir.
Dia menambahkann, pemberian stiker bagi taksi online tidak akan terjadi, mengingat dasar hukumnya tidak ada dan aturan yang berlaku pun tidak memberikan pengkhususan bagi taksi online.
"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Inikan dalam pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh pergub. Mesti ada aturan baru," tandasnya.
Menyikapi permintaan dari para deriver taksi online yang bernaung di bawah Oraski, dia mengaku sampai saat ini belum menerima kunjungan untuk ada koordinasi mengenai hal tersebut.
"Belum ada koordinasi. Itu baru keinginan mungkin. Apakah Oraski sudah mengajukan surat atau simposium atau seminar, ada bukti koordinasi dengan Dirlantas, baru kita bisa konfirmasi," tandasnya.
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," ujar AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) masih berharap Korlantas Polri mengeluarkan stiker penanda bagi taksi online, agar dapat mengaspal di ruas jalan ganjil genap. "Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya untuk menyelamatkan teman - teman," ujar Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja.
Nasir menekankan, pemberian tanda khusus berupa stiker agar terbebas ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan penyandang disabilitas. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Kita direktorat lalu lintas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub Nomor 88/2019. Terkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik penyandang disabilitas," kata Nasir.
Dia menambahkann, pemberian stiker bagi taksi online tidak akan terjadi, mengingat dasar hukumnya tidak ada dan aturan yang berlaku pun tidak memberikan pengkhususan bagi taksi online.
"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Inikan dalam pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh pergub. Mesti ada aturan baru," tandasnya.
Menyikapi permintaan dari para deriver taksi online yang bernaung di bawah Oraski, dia mengaku sampai saat ini belum menerima kunjungan untuk ada koordinasi mengenai hal tersebut.
"Belum ada koordinasi. Itu baru keinginan mungkin. Apakah Oraski sudah mengajukan surat atau simposium atau seminar, ada bukti koordinasi dengan Dirlantas, baru kita bisa konfirmasi," tandasnya.
(thm)