Korps Pemuda Antirasuah Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9/2019). Bertemakan #KPKHarusDiawasi & #KPKBukanLSM, para peserta aksi menyuarakan dukungan mereka kepada Revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa diawasi oleh instrumen pengawasan.
"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK," ujar Koordinator aksi Daud Loilatu pada Jumat (6/9/2019).
Daud menilai pasal-pasal yang diubah didalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan. Pihaknya tak ingin penyidik KPK-nya liar, dan bekerjanya insubordinasi.
"Karena mereka menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi jadi liar. KPK anggap RUU KPK berada diujung tanduk dan kroni-kroninya menolak juga dan ini patut diduga ada bangkai yang disembunyikan dan tak mau lembaganya diawasi. KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," ujar Daud.
Daud melanjutkan dengan kewenangannya yang besar itu maka KPK wajib diawasi dan KPA mengapresiasi DPR yang sudah memahami aspirasi rakyat sehingga mendukung RUU KPK tersebut. Banyak catatan kelam KPK sehingga lembaga antirasuah mereka beri nilai merah.
"KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum, dan merasa tidak pernah salah, enggak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia kan," tuturnya.
Daud mengatakan RUU KPK adalah wujud nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan merepresentasikan permintaan banyak pihak."KPA memastikan revisi UU KPK tidak akan melemahkan posisi, fungsi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi UU justru mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Kami menyakini KPK tetap semakin kuat dan kekuatannya tidak berkurang dan berharap Presiden Jokowi tidak lagi diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan bisa menerima RUU KPK untuk disahkan," ucapnya.
"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK," ujar Koordinator aksi Daud Loilatu pada Jumat (6/9/2019).
Daud menilai pasal-pasal yang diubah didalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan. Pihaknya tak ingin penyidik KPK-nya liar, dan bekerjanya insubordinasi.
"Karena mereka menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi jadi liar. KPK anggap RUU KPK berada diujung tanduk dan kroni-kroninya menolak juga dan ini patut diduga ada bangkai yang disembunyikan dan tak mau lembaganya diawasi. KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," ujar Daud.
Daud melanjutkan dengan kewenangannya yang besar itu maka KPK wajib diawasi dan KPA mengapresiasi DPR yang sudah memahami aspirasi rakyat sehingga mendukung RUU KPK tersebut. Banyak catatan kelam KPK sehingga lembaga antirasuah mereka beri nilai merah.
"KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum, dan merasa tidak pernah salah, enggak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia kan," tuturnya.
Daud mengatakan RUU KPK adalah wujud nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan merepresentasikan permintaan banyak pihak."KPA memastikan revisi UU KPK tidak akan melemahkan posisi, fungsi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi UU justru mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Kami menyakini KPK tetap semakin kuat dan kekuatannya tidak berkurang dan berharap Presiden Jokowi tidak lagi diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan bisa menerima RUU KPK untuk disahkan," ucapnya.
(whb)