Galakkan Program Triple Eliminasi, Dinkes DKI Tekan Penyebaran Penyakit

Jum'at, 06 September 2019 - 03:01 WIB
Galakkan Program Triple...
Galakkan Program Triple Eliminasi, Dinkes DKI Tekan Penyebaran Penyakit
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti tengah menggalakkan program Triple Eliminasi guna menekan penyebaran infeksi baru yang rentan menyerang bayi baru lahir. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan penyakit dari ibu ke anak.

"Upaya ini dilakukan karena kami ingin memastikan generasi mendatang bebas dari ancaman penyakit tersebut melalui pemutusan mata rantai penularan dari ibu hamil kepada janin yang dikandungnya atau yang dilahirkan," ujar Widya kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Program Triple Eliminasi ini sebagai bentuk usaha mencegah penularan penyakit hepatitis, sifilis, dan HIV. Menurut dia, program pemutusan mata rantai penularan penyakit dari ibu ke anak sudah mulai sejak tahun 2013. Namun demikian, belum dalam bentuk Triple Eliminasi.

Terlebih pencegahan penyakit itu dilakukan mengingat penyebaran penyakit disebabkan karena adanya faktor keturunan dan dapat tertular langsung. Maka itu harus dikerjakan.

"Kami mengarahkan semua ibu hamil yang datang ke puskesmas kecamatan di DKI Jakarta kita lakukan skrining. Tujuannya, semakin dini ditemukan kami lakukan intervensi terhadap ibunya dan kita siapkan suatu immunoglobulin bagi bayi yang dilahirkan," tutur Widyastuti.

Untuk menyebarluaskan informasi ini, Dinkes DKI Jakarta mencoba membuat surat edaran yang ditujukan kepada rumah sakit dan puskesmas di Jakarta. Hal tersebut untuk membentuk tim yang berkolaborasi di tingkat internal dalam mendukung program Triple Eliminasi.

"Kami ingin ada penguatan jejaring internal sehingga urusan hepatitis, sifilis, dan HIV bukan semata-mata urusan dokter penyakit dalam. Tapi, perlu integrasi dan kolaborasi dengan disiplin ilmu yang lain, termasuk POGI," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)