Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Pengamat: Perlu Pengawasan Ekstra

Jum'at, 06 September 2019 - 08:08 WIB
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Pengamat: Perlu Pengawasan Ekstra
A A A
JAKARTA - Wacana mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan ditempatkan di trotoar jalan DKI Jakarta sudah mengarah ke perdebatan akan legalitas hukum. Karena masih banyak yang mempertanyakan terkait fungsi dari adanya trotoar.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersikukuh untuk mewujudkan kesetaraan. Selain itu, Anies berkeyakinan dapat menata keberadaan PKL dan tidak mengganggu hak dari pejalan kaki.

Menyikapi hal itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga pesimis bahwa PKL dapat mematuhi peraturan yang nantinya diterapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Nirwono menggarisbawahi jika Pemprov DKI benar melakukan hal tersebut maka diperlukan pengawasan ekstra demi menjaga ketertiban lingkuan sekitar yang dijadikan sebagai tempat para PKL berdagang.

"Jakarta etalase Kota Indonesia, jika penerapan dengan syarat ini dicontoh kota-kota lain di Indonesia, maka dapat dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun. Pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tandas Nirwono.

Sementara itu, Nirwono tidak sependapat dengan penyataan Anies terkait legalitas PKL di trotoar dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemprov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar. Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali, atau dengan persyaratan apapun. Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen-nya yang harus direvisi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)