Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar

Selasa, 01 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar kembali bergulir. Keberadaan PKL di trotoar dianggap tidak mengganggu pejalan kaki.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan (rapim) yang digelar bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pada Senin (31/8/2020), rencana penempatan PKL di trotoar segera diwujudkan. Namun dia belum mengetahui pasti kapan waktunya akan dilaksanakan.

"Kami masih menunggu gambaran ditail mengenai lapak PKL di atas trotoar ini," kata Hari. (Baca juga: PKL Dibolehkan di Trotoar, Pengamat: Tidak Akan Berjalan Baik)

Hari menjelaskan, kios yang ditempatkan di atas trotoar ini dipastikan tidak menggangu para pejalan kaki. Kemudian keberadaan lapak itu juga jangan sampai membuat kumuh kawasan kota.

Kios yang dibangun nantinya ditempatkan oleh pedagang binaan dari Dinas UMKM Pemrov DKI. "Trotoar 2/3 itu untuk pejalan kaki, selebihnya PKL," bebernya.

Selama keberadaan kios itu tidak mengganggu pejalan kaki, lanjut Hari, hal itu tentu tidak melanggar hukum. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.

"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai permen PUPR Nomor 3," tukasnya. (Baca juga: Ratusan PKL di Terowongan Pasar Ciputat Ditertibkan, Jalan Ditutup Seng)

Seperti diketahui sebelumnya, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.

"Model box kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan gubernur (pergub) dan penetapan oleh wali kota," jelas Hadi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)