PKL Boleh Berjulan di Trotoar, Bina Marga DKI Tunggu Design UMKM

Kamis, 05 September 2019 - 00:10 WIB
PKL Boleh Berjulan di...
PKL Boleh Berjulan di Trotoar, Bina Marga DKI Tunggu Design UMKM
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu design Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) perihal penataan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar. Menurutnya, penataan PKL rencananya akan diperbolehkan di atas trotoar asal tidak menggangu pejalan kaki dan tidak kumuh.

"Kita akan mengakomodasi asal sesuai dengan model atau design yang diperkenalkan. Jangan membuat trotoar yang sudah bagus menjadi kumuh. Tidak menggangu estetika dan pejalan kaki tentunya," kata Harri di Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Sutikno sepakat apabila ada evaluasi dan mengharuskan revisi Perda ketertiban umum yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi soal UMKM yang justru menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.

Terpenting, lanjut Sutikno, jangan sampai keberadaan trotoar merugikan pejalan kaki dan PKL atau sebagainya. Artinya, sebelum mengambil kebijakan, Pemprov DKI harus mengkaji dengan matang kebijakan tersebut.

"Selagi masih bisa dibuat pejalan kaki dan PKL ya tidak masalah agar perekonomian meningkat. Pejalan kaki juga membutuhkan PKL," pungkasnya. (Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh trotoar yang ada di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan, namun ada aturannya. Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.

"Aturannya banyak dan memang mengizinkan. Itu berlaku di seluruh Indonesia. Emang enggak boleh trotoar dipakai untuk berjualan? Aturannya se-Indonesia tuh," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta. (Baca Juga: Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar
Anies menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku. Meski dibatalkan, dia berdalih ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)