Pembongkaran Bangunan Liar, Warga Bakar Ban Bekas di Jalur Puncak Bogor

Rabu, 04 September 2019 - 14:36 WIB
Pembongkaran Bangunan...
Pembongkaran Bangunan Liar, Warga Bakar Ban Bekas di Jalur Puncak Bogor
A A A
BOGOR - Puluhan warga Puncak, Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk protes atas rencana pembongkaran lanjutan terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di atas perkebunan teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Rabu (4/9/2019).

Tak hanya ban bekas, namun sejumlah puing kayu balok bekas bangunan yang dibongkar pada pekan lalu, juga ikut dibakar tepat di bahu Jalan Raya Puncak arah Cianjur. Mereka kesal lantaran tempat tinggalnya telah dan akan diratakan kembali oleh dua unit alat berat yang dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, beberapa warga juga nampak berbaris membuat pagar betis menutupi area masuk ke Kampung Naringgul. "Kami warga Kampung Naringgul RT 01 Rw 17 meminta uang kerahiman dulu dari Pemkab Bogor sebelum bangunan kami dibongkar. Karena itu warga melakukan aksi bongkar puing sisa bangunan yang dibongkar Rabu (28/8) kemarin," kata M Yusuf (38) warga Kampung Naringgul, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Ia menambahkan sebenarnya dari Pemkab Bogor sudah menawarkan uang kerahiman sebesar Rp20 juta per rumah, sementara warga menuntut lebih karena nilai bangunannya lebih dari angka itu.

"Tapi Pemkab mau pukul rata uang kerahiman sebesar Rp20 juta perunit rumah tinggal, sementara warga menuntut nilainya berbeda-beda sesuai bangunannya. Kami menuntut uang kerahiman yang lebih karena kita punya alas hak yaitu berupa Hak Guna Usaha (HGU) di mana pelepasan hak itu kami peroleh dari PT SSBP," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Dedi (35) warga Puncak, Naringgul, Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurutnya pembongkaran lanjutan ini menimbulkan dampak terhadap perekonomian warga. "Karena sebagian usaha kita sudah rata dengan tanah, kita bingung mau tinggal dan usaha dimana lagi," terangnya.

Meski diprotes ratusan personel petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Bogor, Denpom TNI dengan menggunakan alat berat tetap melakukan pembongkaran, bahan sebelum merangsek petugas sempat memadamkan api dari ban bekas yang dibakar warga. Selain menimbulkan macet Jalan Raya Puncak aksi warga tersebut juga dianggap melanggar hukum karena menghalangi-halangi petugas.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan pembongkaran ini merupakan tahap dua setelah tahap pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu.

"Tersisa 23 bangunan liar di Kampung Naringgul setelah 30 bangunan berhasil diratakan pada penggusuran tahap pertama. Jadi dari jumlah 53 bangunan yang akan dibongkar, baru 30 sudah dibongkar," katanya.

Menurutnya, setelah bangunan vila, rumah dan warung ditertibkan, Pemkab Bogor akan rest area pedagang kaki lima (PKL) kawasan Puncak Kabupaten Bogor yang sejak 2017-2018 dibongkar.

"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir Jalan Raya Puncak," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)