Pelaku Cabul Bocah SD yang Hebohkan Warga Bogor Dicokok Polisi
A
A
A
BOGOR - Pelaku pencabulan terhadap GN (10), bocah SD yang videonya sempat tersebar luas di WhatsApp dan media sosial, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Pelaku yang masih remaja, RN (17), ditangkap polisi di daerah Setu, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (3/9/2019) kemarin.
"Setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Bogor, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RN di daerah Setu, Bekasi," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (4/9/2019) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. motif pelaku karena terdorong birahi usai menonton film porno di internet. Pelaku merupakan warga Gunung Putri. "Kronologisnya, pada hari Rabu (28/9) pukul 09.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus menanyakan alamat ke korban serta pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban," jelas Kapolres. ( Baca juga: Polisi Masih Buru Terkait Video Pencabulan Bocah di Bogor )
Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku membawa korban ke daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di sana pelaku berhenti tepatnya di Perumahan Bukit Golf Regency. "Di sana ada rumah kosong dan memaksa korban untuk melakukan oral serta mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melakukannya. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan dengan memasukan telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah," bebernya.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian kabur dan mendatangi pos satpam terdekat. "Terungkapnya kasus ini juga berkat bantuan masyarakat, dalam hal ini polisi dapat mengumpulkan barang bukti sebagai petunjuk berupa CCTV. Saat membonceng korban menggunakan sepeda motor pelaku sempat terekam salah satu kamera CCTV rumah warga," ujarnya. (Baca juga: ABG 15 Tahun Itu Dicabuli hingga Hamil Sejak Desember 2018)
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor plat D 6502 MM, satu kaos berwarna cokelat, celana pendek berwarna abu-abu, celana panjang berwarna biru motif Doraemon, baju lengan panjang bemarna merah putih motif doraemon, celana rok benwarna kuning, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna hijau muda.
"Karena pelaku di bawah umur kita akan jerat Pasal 81 dan atau Pasla 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Kronologis Tewasnya ABG 15 Tahun Akibat Dihamili Ayah Angkat)
"Setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Bogor, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RN di daerah Setu, Bekasi," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (4/9/2019) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. motif pelaku karena terdorong birahi usai menonton film porno di internet. Pelaku merupakan warga Gunung Putri. "Kronologisnya, pada hari Rabu (28/9) pukul 09.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus menanyakan alamat ke korban serta pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban," jelas Kapolres. ( Baca juga: Polisi Masih Buru Terkait Video Pencabulan Bocah di Bogor )
Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku membawa korban ke daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di sana pelaku berhenti tepatnya di Perumahan Bukit Golf Regency. "Di sana ada rumah kosong dan memaksa korban untuk melakukan oral serta mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melakukannya. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan dengan memasukan telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah," bebernya.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian kabur dan mendatangi pos satpam terdekat. "Terungkapnya kasus ini juga berkat bantuan masyarakat, dalam hal ini polisi dapat mengumpulkan barang bukti sebagai petunjuk berupa CCTV. Saat membonceng korban menggunakan sepeda motor pelaku sempat terekam salah satu kamera CCTV rumah warga," ujarnya. (Baca juga: ABG 15 Tahun Itu Dicabuli hingga Hamil Sejak Desember 2018)
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor plat D 6502 MM, satu kaos berwarna cokelat, celana pendek berwarna abu-abu, celana panjang berwarna biru motif Doraemon, baju lengan panjang bemarna merah putih motif doraemon, celana rok benwarna kuning, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna hijau muda.
"Karena pelaku di bawah umur kita akan jerat Pasal 81 dan atau Pasla 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Kronologis Tewasnya ABG 15 Tahun Akibat Dihamili Ayah Angkat)
(thm)