DKI Tak Bisa Beri Dispensasi Angkutan Online Bebas Ganjil Genap

Selasa, 03 September 2019 - 20:26 WIB
DKI Tak Bisa Beri Dispensasi...
DKI Tak Bisa Beri Dispensasi Angkutan Online Bebas Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan dispensasi bagi transportasi dalam jaringan (daring) terkait kebijakan perluasan ganjil genap . Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo disela talk show 'sosialisasi ganjil genap di wilayah Jakarta untuk mendukung Jakarta bebas polusi ', di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Untuk angkutan sewa khusus atau angkutan online, sebagaimana dipahami bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan. Karena mereka kan sekarang plat nya hitam sama dengan kendaraan pribadi," kata Syafrin. (Baca Juga: Stiker Taksi Online di Ganjil Genap, Anies Minta Dishub DKI Bahas Secara Mendalam
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penandaan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang dipasang di kaca.

"Penandaan itu tidak diperbolehkan dan putusan Mahkamah Agung ini pun sudah diejawantahkan oleh pak Menteri Perhubungan dalam PM 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus yang mana tidak ada penandaan bagi angkutan sewa khusus atau angkutan online," ungkap Syafrin. (Baca Juga: Organda DKI Tolak Angkutan Online Plat Hitam Bebas Ganjil Genap
Dia menambahkan, kebijakan tentang penandaan transportasi daring sepenuhnya menjadi kewenangan dari Korlantas Polri. Dishub tidak menyarankan, apakah transportasi daring bisa terbebas ganjil genap atau tidak.

"Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok regulasinya di tingkat atas," pungkasnya. (Baca Juga: DKI Masih Kaji Angkutan Online Boleh Masuk Kawasan Ganjil Genap(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)