PKL Boleh Jualan di Trotoar, Anies Ingin Ada Kesetaraan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal keberadaan PKL di trotoar yang masih menjadi kontroversi. Menurut Anies, trotoar di luar negeri difungsikan tak hanya sebagai sarana pedestrian.
"Semuanya kita sedang secara legal, tapi intinya kita ingin di kota ini ada kesetaraan. Di kota-kota maju modern dunia lain, itu tempat untuk trotoar itu dipakai untuk banyak kegiatan. Ada yang kegiatan seni, budaya, komersial, banyak sekali variasinya," kata Anies kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Ia pun sedang merencanakan bagaimana fungsi lain trotoar tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menghilangkan fungsi utamanya. "Tetapi tanpa menghilangkan fungsinya untuk pejalan kaki. Jadi ini bukan zero sesungguhnya, ini harus kita tata dengan baik, sudah begitu Jakarta ini jalan yang memiliki lebar berbeda-beda," katanya.
DI Jakarta, lanjutnya, ada jalan yang lebarnya sampai lebih dari 30 meter, ada yang hanya 20 meter, serta ada yang hanya 8 meter. "Karena itu tidak bisa pakai template hanya satu pendekatan untuk semua jalan, nah di situlah fungsinya Pemprov DKI," katanya.
Mantan Mendikbud itu menuturkan, Pemprov DKI bukan hanya sebagai penegak hukum tapi juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. "Jadi pemprov itu begitu. Kalau penegak itu namanya Satpol. Kalau pemerintah provinsi justru membuat aturan hukum. Jadi kita akan tata sehingga secara hukum benar, prinsip keadilan terpenuhi," tegasnya.
Nantinya setelah ada aturan dan tempat lain bagi PKL, tentunya trotoar kembali ke fungsi utama. "Kalau sekarang itu kan spekulasi aja. Memang menarik sih sebagai bahan perdebatan, saya ikuti juga kan di media, menarik," tutup Anies.
"Semuanya kita sedang secara legal, tapi intinya kita ingin di kota ini ada kesetaraan. Di kota-kota maju modern dunia lain, itu tempat untuk trotoar itu dipakai untuk banyak kegiatan. Ada yang kegiatan seni, budaya, komersial, banyak sekali variasinya," kata Anies kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Ia pun sedang merencanakan bagaimana fungsi lain trotoar tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menghilangkan fungsi utamanya. "Tetapi tanpa menghilangkan fungsinya untuk pejalan kaki. Jadi ini bukan zero sesungguhnya, ini harus kita tata dengan baik, sudah begitu Jakarta ini jalan yang memiliki lebar berbeda-beda," katanya.
DI Jakarta, lanjutnya, ada jalan yang lebarnya sampai lebih dari 30 meter, ada yang hanya 20 meter, serta ada yang hanya 8 meter. "Karena itu tidak bisa pakai template hanya satu pendekatan untuk semua jalan, nah di situlah fungsinya Pemprov DKI," katanya.
Mantan Mendikbud itu menuturkan, Pemprov DKI bukan hanya sebagai penegak hukum tapi juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. "Jadi pemprov itu begitu. Kalau penegak itu namanya Satpol. Kalau pemerintah provinsi justru membuat aturan hukum. Jadi kita akan tata sehingga secara hukum benar, prinsip keadilan terpenuhi," tegasnya.
Nantinya setelah ada aturan dan tempat lain bagi PKL, tentunya trotoar kembali ke fungsi utama. "Kalau sekarang itu kan spekulasi aja. Memang menarik sih sebagai bahan perdebatan, saya ikuti juga kan di media, menarik," tutup Anies.
(ysw)