DKI Masih Kaji Angkutan Online Boleh Masuk Kawasan Ganjil Genap

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 01:02 WIB
DKI Masih Kaji Angkutan...
DKI Masih Kaji Angkutan Online Boleh Masuk Kawasan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali tegaskan tidak bisa mengecualikan angkutan umum online berplat hitam melintas di kawasan ganjil genap. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus menjadi dasar DKI memperbolehkan angkutan online bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya bersama Korlantas masih membahas pengecualian angkutan online bebas melintas di kawasan ganjil genap. Pembahasan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Nah, arahnya kita ke sana. Dalam menterjemahkan itu kita akan memastikan sesuai dengan ketentuan perundangan. Memang sudah beberapa waktu lalu dibahas bagaimana kita bisa menerapkan aturan ini adil dan sesuai ketentuan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berbagai cara untuk pengecualian angkutan online berplat hitam di kawasan ganjil genap sesuai dengan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Dari hasil berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan.

"Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2018 terhadap penandaan angkutan online, itu tidak diperbolehkan. Bahkan ini sudah dijawantahkan oleh Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus," jelasnya.

Dengan adanyan Permenhub Nomor 118 tersebut, lanjut Syafrin, ada celah di Korlantas untuk melakukan penandaan. Dirinya mempersilakan segera ditetapkan, sehingga ketika diterapkan ganjil genap nanti, pengawasan bisa lebih optimal.

"Kita sifatnya menyesuaikan dengan aturan yang ada. Artinya bahwa jika kita melakukan pengaturan ada pengecualian, itu sama saja dengan kita menyampaikan, pak ini yang tidak bisa diatur, tapi mari kita atur. Kan sesuatu hal yang tidak mungkin dijangkau, kita berusaha jangkau, yang terjadi adalah inefektivitas dari aturan," ungkapnya.

Syafrin menyebutkan, hasil evaluasi perluasan ganjil genap tanpa angkutan online menunjukkan trend positif. Kecepatan kendaraan naik 8,9% dari 25,6 km/jam menjadi 28,16 km/jam. Waktu tempuh kendaraan juga naik 9,8% dari 16,46 menjadi 15,25%. Sementara volume lalu lintas rata-rata turun 18,85%.

Sedangkan jumlah penumpang Transjakarta dari 12-14 Juli tercatat naik 19,59% dari 427.096 per hari menjadi 531.129 penumpang per hari. Adapun kualitas Udara PM 2.5; Stasioner Bundaran HI turun 18%, Stasioner Kelapa Gading 13,51%. "Itu semua dengan pengecualian angkutan online," pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Priyanto menuturkan, BPTJ pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta menurunkan karbondioksida dengan sistem pengendalian lalu lintas. Bahkan BPTJ mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan Elektronik Road Pricing (ERP) sebagai kebijakan pengendalian lalu lintas yang permanen.

"Jadi apapun yang bisa menurunkan polusi udara kita dukung. BPTJ konsen terhadap penurunan kualitas udara," ungkapnya.

Sementara itu, Organda DKI Jakarta menolak keras rencana Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan angkutan online berplat hitam di koridor ganjil genap. Diskriminasi tersebut jelas mencerminkan DKI tidak serius atasi polusi dan kemacetan.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus konsisten terhadap kebijakan menata transportasi di wilayahnya. Jangan sampai memberikan karpet merah dengan mengecualikan angkutan umum online berplat hitam di koridor ganjil genap.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)