Korban Harap Polisi Pertimbangkan SP3 Kasus Penipuan Tersangka Budi Santoso

Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:05 WIB
Korban Harap Polisi...
Korban Harap Polisi Pertimbangkan SP3 Kasus Penipuan Tersangka Budi Santoso
A A A
JAKARTA - Korban kasus penipuan Devi Taurisa berharap Polda Metro Jaya tidak pemberian Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus yang ia laporkan. Diketahui, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 kasus penipuan dan pemalsuan dengan tersangka Budi Santoso.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya kalah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang memerintahkan penghapusan status tersangka Budi Santoso. “Sebaiknya penyidik mempertimbangkan SP3 laporan saya karena ini menyangkut marwah institusi,” kata korban sekaligus pelapor Devi Taurisa kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Devi yakin dan percaya Direskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka telah didukung dua alat bukti. Juga serangkaian fakta-fakta untuk mencari dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378, Pasal 372, Pasal 375 dan atau Pasal 266 KUHP sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Disisi lain, tambah Devi, jalannya sidang praperadilan sarat dengan kejanggalan serta putusan hakim dinilai tidak netral. Pasalnya hakim hanya menghadirkan satu saksi yang notabene merupakan menantu Budi Santoso. “Hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mencari kembali bukti-bukti yang lain atas kasus tersebut. "Tentu kita pelajari dulu putusannya. Kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada (bukti lain),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Seperti diketahui, Devi melaporkan Budi Santoso atas sangkaan Pasal 378, 372, 374,263, 266 KUHP dan TPPU Pasal 3, 4 dan 5. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro.

Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 %. Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dropping uang Rp350 miliar yang mengalir ke enam PT milik Budi Santoso terhadap jaminan kredit dari Bank QnB Indonesia.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)