Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan terhadap pelaku pelecehan seksual di KRL Commuter Line Jabodetabek bernama Hengky Haposan (27). Alasannya, korban telah mencabut laporannya.
"Ya benar (ditangguhkan). Penangguhan penahanan sejak Kamis (22 Agustus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019).
Menurut Argo, antara pihak korban dengan tersangka telah terjadi kesepakatan perdamaian. Sehingga seusai melakukan itu, orang tua korban memutuskan untuk mencabut laporannya ke polisi. Meski demikian, kasus ini masih tetap berjalan.
"Setelah adanya pernyataan damai antara kedua pihak, tersangka Hengky lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan berbagai pertimbangan, polisi pun mengabulkan permohonan penangguhan tersangka," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Hengky digelandang ke kantor polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual pada seorang remaja putri berusia di bawah 17 tahun. Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di KRL Commuter Line.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) pukul 06.40 WIB, saat itu korban tengah berada di dalam KRL menuju Stasiun Manggarai. Di saat bersamaan pelaku pun menaiki KRL di gerbong yang sama dengan korban.
"Ya benar (ditangguhkan). Penangguhan penahanan sejak Kamis (22 Agustus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019).
Menurut Argo, antara pihak korban dengan tersangka telah terjadi kesepakatan perdamaian. Sehingga seusai melakukan itu, orang tua korban memutuskan untuk mencabut laporannya ke polisi. Meski demikian, kasus ini masih tetap berjalan.
"Setelah adanya pernyataan damai antara kedua pihak, tersangka Hengky lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan berbagai pertimbangan, polisi pun mengabulkan permohonan penangguhan tersangka," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Hengky digelandang ke kantor polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual pada seorang remaja putri berusia di bawah 17 tahun. Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di KRL Commuter Line.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) pukul 06.40 WIB, saat itu korban tengah berada di dalam KRL menuju Stasiun Manggarai. Di saat bersamaan pelaku pun menaiki KRL di gerbong yang sama dengan korban.
(thm)