UP PTSP Koja Luncurkan Aplikasi Si KeRen KoJa
A
A
A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berusaha wujudkan pelayanan maksimal bagi warga Ibu Kota dengan menerapkan berbagai inovasi layanan yang bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan nonperizinan.
Salah satunya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Koja dengan meluncurkan sebuah aplikasi bernama Si KeRen KoJa (Sistem Informasi Ketetapan Rencana Kota Jakarta) khusus untuk memproses nonperizinan ketetapan rencana kota (KRK) di Kecamatan Koja Jakarta Utara.
KRK merupakan dokumen non perizinan yang memuat data mengenai rambu-rambu/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan, dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan dibangun atau tidak diperbolehkan disesuaikan dengan Peraturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku. Dokumen ini dibutuhkan sebelum pemohon mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala UP PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman mengatakan, aplikasi ini sangat dibutuhkan oleh wilayah dengan tingkat permohonan pembuatan KRK cukup tinggi seperti di Kecamatan Koja Jakarta Utara. Harapannya, aplikasi ini mampu membuat pengurusan KRK menjadi lebih cepat.
"Aplikasi Si Keren KoJa adalah sebuah sistem berbasis website yang diperuntukan bagi petugas internal UP PTSP Kecamatan Koja yang tujuannya untuk memonitor kinerja petugas sehingga penyelesaian KRK bisa menjadi lebih cepat," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).
Maman menuturkan, berdasar data pada 2018 lalu, jumlah permohonan KRK mencapai 2.511 permohonan, sementara di tahun ini terhitung hingga Juli 2019 mencapai 1.506 permohonan. Diharapkan aplikasi ini mampu memangkas waktu pengurusan KRK dan meminimalisir keluhan dari pemohon.
Maman menjelaskan, aplikasi "Si KeRen KoJa" menjawab tantangan akan animo masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus KRK. Maman mengaku kerap menghadapi kendala terkait dengan waktu penyelesaian KRK yang disebabkan karena keterbatasan informasi waktu pengukuran serta status permohonan yang sulit dimonitor.
"Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, maka diperlukan strategi melalui pemanfaatan sistem berbasis IT yang mampu memangkas waktu penyelesaian KRK jika sebelumnya memerlukan waktu 7 bahkan 14 hari kerja kini penyelesaian KRK hanya membutuhkan 4 hari kerja," ujarnya.
Maman mengungkapkan, prosedur pengajuan permohonan KRK di Kecamatan Koja, harus dipenuhi masih tetap sama yakni luas tanah <1.000 m2 untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non rumah tinggal. Kemudian, pemohon mendownload persyaratan di https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke kantor UP PTSP Kecamatan Koja.
"Permohonan masih harus disampaikan ke UP PTSP Kecamatan Koja dan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian penginputan data. Bila data sudah dimasukkan, maka pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran via SMS. Kemudian kami akan mencetak Surat Tugas pengukuran," paparnya.
Dari sistem "Si KeRen KoJa" ini, Kepala Unit dan Pemohon dapat memonitor alur pelayanan dari pengukuran, pemrosesan gambar sampai dengan KRK diterbitkan serta memastikan waktu pengerjaan sesuai dengan ETA (Estimated Time for Accomplishment).Sebagai informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta.
Salah satunya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Koja dengan meluncurkan sebuah aplikasi bernama Si KeRen KoJa (Sistem Informasi Ketetapan Rencana Kota Jakarta) khusus untuk memproses nonperizinan ketetapan rencana kota (KRK) di Kecamatan Koja Jakarta Utara.
KRK merupakan dokumen non perizinan yang memuat data mengenai rambu-rambu/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan, dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan dibangun atau tidak diperbolehkan disesuaikan dengan Peraturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku. Dokumen ini dibutuhkan sebelum pemohon mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala UP PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman mengatakan, aplikasi ini sangat dibutuhkan oleh wilayah dengan tingkat permohonan pembuatan KRK cukup tinggi seperti di Kecamatan Koja Jakarta Utara. Harapannya, aplikasi ini mampu membuat pengurusan KRK menjadi lebih cepat.
"Aplikasi Si Keren KoJa adalah sebuah sistem berbasis website yang diperuntukan bagi petugas internal UP PTSP Kecamatan Koja yang tujuannya untuk memonitor kinerja petugas sehingga penyelesaian KRK bisa menjadi lebih cepat," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).
Maman menuturkan, berdasar data pada 2018 lalu, jumlah permohonan KRK mencapai 2.511 permohonan, sementara di tahun ini terhitung hingga Juli 2019 mencapai 1.506 permohonan. Diharapkan aplikasi ini mampu memangkas waktu pengurusan KRK dan meminimalisir keluhan dari pemohon.
Maman menjelaskan, aplikasi "Si KeRen KoJa" menjawab tantangan akan animo masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus KRK. Maman mengaku kerap menghadapi kendala terkait dengan waktu penyelesaian KRK yang disebabkan karena keterbatasan informasi waktu pengukuran serta status permohonan yang sulit dimonitor.
"Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, maka diperlukan strategi melalui pemanfaatan sistem berbasis IT yang mampu memangkas waktu penyelesaian KRK jika sebelumnya memerlukan waktu 7 bahkan 14 hari kerja kini penyelesaian KRK hanya membutuhkan 4 hari kerja," ujarnya.
Maman mengungkapkan, prosedur pengajuan permohonan KRK di Kecamatan Koja, harus dipenuhi masih tetap sama yakni luas tanah <1.000 m2 untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non rumah tinggal. Kemudian, pemohon mendownload persyaratan di https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke kantor UP PTSP Kecamatan Koja.
"Permohonan masih harus disampaikan ke UP PTSP Kecamatan Koja dan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian penginputan data. Bila data sudah dimasukkan, maka pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran via SMS. Kemudian kami akan mencetak Surat Tugas pengukuran," paparnya.
Dari sistem "Si KeRen KoJa" ini, Kepala Unit dan Pemohon dapat memonitor alur pelayanan dari pengukuran, pemrosesan gambar sampai dengan KRK diterbitkan serta memastikan waktu pengerjaan sesuai dengan ETA (Estimated Time for Accomplishment).Sebagai informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta.
(whb)