Amankan Sabu 2,91 Gram dan Senpi, Polisi Jadikan Umar Kei Tersangka

Kamis, 15 Agustus 2019 - 15:57 WIB
Amankan Sabu 2,91 Gram dan Senpi, Polisi Jadikan Umar Kei Tersangka
Amankan Sabu 2,91 Gram dan Senpi, Polisi Jadikan Umar Kei Tersangka
A A A
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,91 gram dan senjata api (senpi) dengan jenis revolver dari tangan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. Pria bernama lengkap Umar Ohoitenan itu diamankan dari Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.

"Kami amankan barang bukti berupa sabu 2,91 gram yang terdiri dari lima klip, empat handphone, alat isap sabu dan senjata api revolver dengan enam butir peluru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Argo menjelaskan, lima klip sabu itu ditemukan di tempat berbeda. Tiga klip sabu ditemukan di kamar apartemen Umar, sambungnya, dua klip lagi ditemukan tas yang ada di dalam mobil. Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya. (Baca Juga: Tak Hanya Sabu, Polisi Sita Senpi Revolver Saat Tangkap Umar Kei
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.140)