Jalani Rehabilitasi, Nunung dan Suami Belum Tentu Lolos dari Jerat Penjara
A
A
A
JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran tengah menjalani tahapan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Kendati demikian, jika vonis dari majelis hakim menyatakan keduanya harus mendekam di penjara maka tahapan rehabilitasi pun terhenti.
Dirut Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, dr Azhar Jaya mengatakan apabila proses hukum keduanya masih berjalan dan dinyatakan harus mendekam di penjara maka rehabilitasi yang baru hari ini dimulai harus dihentikan seketika.
"Secara hukum tergantung bunyi putusannya. Kalau putusannya ditahan, otomatis kita (RSKO) enggak bisa ngapa-ngapain, harus patuh," ujar Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).
Azhar menuturkan, jika vonis untuk keduanya harus direhabilitasi untuk membebaskan mereka dari ketergantungan obat, maka Nunung dan suaminya sudah menjadi kewenangan RSKO sepenuhnya.
"Kalau putusannya murni rehabilitasi maka itu menjadi wewenang RSKO untuk melaksanakan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Tapi sekali lagi tergantung bunyi putusan daripada hakim seperti apa," jelasnya.
Sekalipun dokter penanggung jawab pasien (DPJP) RSKO menyatakan Nunung dan July Jan boleh menjalani rawat jalan dalam rehabilitasi nanti, Azhar menyebut selama perkara masih bergulir di meja hijau, pasangan suami istri yang ditangkap pada Jumat (19/7/2019) itu tak bisa menjalani rawat jalan.
"Kalau kasus hukumnya belum selesai ya dia enggak bisa rawat jalan. Tapi kalau dia diputus menjalani rehabilitasi, itu menjadi wewenang kami sebagai lembaga rehabilitasi medis," tuturnya.
Sebagai informasi, berkas perkara Nunung dan July Jan yang dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini dinyatakan belum lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik pada Senin (13/8/2019) lalu agar dilengkapi. "Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS," kata Nirwan.
Dirut Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, dr Azhar Jaya mengatakan apabila proses hukum keduanya masih berjalan dan dinyatakan harus mendekam di penjara maka rehabilitasi yang baru hari ini dimulai harus dihentikan seketika.
"Secara hukum tergantung bunyi putusannya. Kalau putusannya ditahan, otomatis kita (RSKO) enggak bisa ngapa-ngapain, harus patuh," ujar Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).
Azhar menuturkan, jika vonis untuk keduanya harus direhabilitasi untuk membebaskan mereka dari ketergantungan obat, maka Nunung dan suaminya sudah menjadi kewenangan RSKO sepenuhnya.
"Kalau putusannya murni rehabilitasi maka itu menjadi wewenang RSKO untuk melaksanakan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Tapi sekali lagi tergantung bunyi putusan daripada hakim seperti apa," jelasnya.
Sekalipun dokter penanggung jawab pasien (DPJP) RSKO menyatakan Nunung dan July Jan boleh menjalani rawat jalan dalam rehabilitasi nanti, Azhar menyebut selama perkara masih bergulir di meja hijau, pasangan suami istri yang ditangkap pada Jumat (19/7/2019) itu tak bisa menjalani rawat jalan.
"Kalau kasus hukumnya belum selesai ya dia enggak bisa rawat jalan. Tapi kalau dia diputus menjalani rehabilitasi, itu menjadi wewenang kami sebagai lembaga rehabilitasi medis," tuturnya.
Sebagai informasi, berkas perkara Nunung dan July Jan yang dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini dinyatakan belum lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik pada Senin (13/8/2019) lalu agar dilengkapi. "Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS," kata Nirwan.
(kri)