Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Ruas Jalan Pramuka Lengang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini mulai menguji coba sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Sistem ganjil genap diterapkan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00.
Pantauan SINDOnews, ruas Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin petang terlihat lengang, relatif tidak terlihat ada kemacetan. Biasanya di jam-jam sibuk pada pagi dan sore, ruas Jalan Pramuka tepatnya di depan kantor Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB), sering mengalami kemacetan.
Salah satu pengguna jalan, Zuldin (38) menuturkan, penerapan ganjil genap untuk saat ini masih belum terasa manfaatnya, karena hanya baru dalam tahapan uji coba. Meski demikian jalanan terasa lengang sehingga perjalanan lebih lancar. "Jalanan lancar, tapi ganjil genapnya belum berlaku total," ungkap Zuldin.
Kebijakan ini berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur hari ini membagikan sebanyak 500 brosur kepada pengguna kendaraan bermotor dalam sosialisasi kebijakantersebut. Uji coba perluasan ganjil genap masih akan terus dilakukan hingga Jumat, 6 September 2019. Kemudian Senin, 9 September 2019, akan diberlakukan penindakan berupa tilang.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Pantauan SINDOnews, ruas Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin petang terlihat lengang, relatif tidak terlihat ada kemacetan. Biasanya di jam-jam sibuk pada pagi dan sore, ruas Jalan Pramuka tepatnya di depan kantor Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB), sering mengalami kemacetan.
Salah satu pengguna jalan, Zuldin (38) menuturkan, penerapan ganjil genap untuk saat ini masih belum terasa manfaatnya, karena hanya baru dalam tahapan uji coba. Meski demikian jalanan terasa lengang sehingga perjalanan lebih lancar. "Jalanan lancar, tapi ganjil genapnya belum berlaku total," ungkap Zuldin.
Kebijakan ini berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur hari ini membagikan sebanyak 500 brosur kepada pengguna kendaraan bermotor dalam sosialisasi kebijakantersebut. Uji coba perluasan ganjil genap masih akan terus dilakukan hingga Jumat, 6 September 2019. Kemudian Senin, 9 September 2019, akan diberlakukan penindakan berupa tilang.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
(thm)