Pemuda 27 Tahun itu Nekat Tembak Mantan Kekasih karena Gagal Tunangan
A
A
A
JAKARTA - EY (27) pelaku penembakan terhadap sepasang kekasih Widya dan M Ramli resmi menyandang status tersangka. EY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati putus dari Widya setelah lima tahun berpacaran.
"EY sudah jadi tersangka, karena kan sudah ada bukti dan saksi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).
Fadholi mengatakan, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya karena dilatarbelakangi sakit hati."Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman kurungan penjara 7 tahun," katanya.
Sementara itu, EY mengaku sakit hati karena putus setelah memiliki rencana untuk bertunangan dengan Widya."Saya sakit hati, (mantan) pacar saya diajak jalan. Sudah mau tunangan, pacaran sudah lima tahun," kata EY.( Baca: Dibakar Api Cemburu, Pemuda 27 Tahun Tembak sang Mantan )
EY menuturkan, hubungan asmaranya kandas lima hari lalu. Namun EY terkejut lantaran melihat foto profil mantan kekasihnya di WhatsApp, bersama pria lain.
EY pun langsung mempersiapkan senapan angin yang dimiliki, setelah itu bertemu Widya di sekitar Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo menuambahkan, sejak awal pelaku telah menyusun skenario, termasuk memilih lokasi penembakan."Iya sudah direncanakan dari awal," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Skenario atau persiapan pelaku mulai dari memilih lokasi penembakan hingga menyembunyikan senapan angin. Pasalnya, korban Widya yang dijemput oleh pelaku tidak tahu menahu jika mantan kekasihnya itu telah menyiapkan senapan angin untuk menghabisi Ramli."Senapan sudah dibawa dan ditaruh dalam sarung senjata. Kemudian diletakan disekitar TKP, sehingga tidak terlihat oleh korban," ucapnya.
"EY sudah jadi tersangka, karena kan sudah ada bukti dan saksi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).
Fadholi mengatakan, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya karena dilatarbelakangi sakit hati."Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman kurungan penjara 7 tahun," katanya.
Sementara itu, EY mengaku sakit hati karena putus setelah memiliki rencana untuk bertunangan dengan Widya."Saya sakit hati, (mantan) pacar saya diajak jalan. Sudah mau tunangan, pacaran sudah lima tahun," kata EY.( Baca: Dibakar Api Cemburu, Pemuda 27 Tahun Tembak sang Mantan )
EY menuturkan, hubungan asmaranya kandas lima hari lalu. Namun EY terkejut lantaran melihat foto profil mantan kekasihnya di WhatsApp, bersama pria lain.
EY pun langsung mempersiapkan senapan angin yang dimiliki, setelah itu bertemu Widya di sekitar Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo menuambahkan, sejak awal pelaku telah menyusun skenario, termasuk memilih lokasi penembakan."Iya sudah direncanakan dari awal," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Skenario atau persiapan pelaku mulai dari memilih lokasi penembakan hingga menyembunyikan senapan angin. Pasalnya, korban Widya yang dijemput oleh pelaku tidak tahu menahu jika mantan kekasihnya itu telah menyiapkan senapan angin untuk menghabisi Ramli."Senapan sudah dibawa dan ditaruh dalam sarung senjata. Kemudian diletakan disekitar TKP, sehingga tidak terlihat oleh korban," ucapnya.
(whb)