3.359 Kendaraan Umum Telah Tergabung ke Jak Lingko

Rabu, 07 Agustus 2019 - 23:35 WIB
3.359 Kendaraan Umum Telah Tergabung ke Jak Lingko
3.359 Kendaraan Umum Telah Tergabung ke Jak Lingko
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas kawasan ganjil genap dan memperpanjang waktu pemberlakukannya. Masyarakat diimbau menggunakan transportasi massal apabila tak ingin terkena tilang di jalur ganjil genap.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini DKI telah membangun secara massif sistem angkutan umum massal. Angkutan massal ini diyakini bisa memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat Jakarta.

"Mulai dari MRT dari Lebak Bulus-Bundaran HI, kemudian seluruh jaringan yang ditetapkan juga telah dilayani oleh Transjakarta," ujar Syafrin di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).

Ia membeberkan, untuk angkutan umum saat ini sudah banyak yang bergabung dengan Jak Lingko. PT Transjakarta menjadi induk dalam mengurusi transportasi di Ibu Kota.

"Berikutnya untuk peningkatan angkutan umum, kami dan pak gubernur terkait dengan Jak Lingko, telah mengintegrasikan sebanyak 3.359 kendaraan yang sebelumnya mereka beroperasi secara individual sekarang kami telah integrasikan dengan Transjakarta dengan pola by the service. Artinya ketika sudah terintegrasi dengan Transjakarta, standar pelayanan minumumnya sama dengan Transjakarta," jelasnya.

Syafrin melanjutkan, bagi angkutan umum maupun penumpang bisa mendapatkan manfaat dari Jak Lingko. "Bahkan dari aspek tarif yang dikenakan terhadal angkot atau mikrolet yang sudah masuk ke Jak Lingko, masyarakat akan gratis menggunakan layanan tersebut," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4558 seconds (0.1#10.140)