Ditantang Tawuran lewat WhatsApp, Pelajar Depok Tewas Mengenaskan

Rabu, 07 Agustus 2019 - 20:28 WIB
Ditantang Tawuran lewat WhatsApp, Pelajar Depok Tewas Mengenaskan
Ditantang Tawuran lewat WhatsApp, Pelajar Depok Tewas Mengenaskan
A A A
DEPOK - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Depok tewas akibat tawuran yang terjadi Jalan Raya Cipayung Gang H Kuteng, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Tawuran tersebut terjadi pada Selasa 6 Agustus 2019 dan menewaskan pelajar berinisial MI.

Tawuran bermula dari pesan singkat di aplikasi WhatsApp salah seorang pelajar lainnya. Dalampesan itu berisi ajakan untuk melakukan tawuran. Kemudian disepakati tawuran di Jalan Raya Cipayung, Depok, sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban bersama dengan kawan-kawanya sekitar 11 orang menggunakan empat sepeda motor menuju lokasi janjian. Mereka membawa beberapa batang bambu. Tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan terjadi tawuran.

"Korban tertinggal di belakang hingga akhirnya diketahui korban terkena bacokan oleh pihak para pelaku pada bagian punggung, selanjutnya korban dibawa ke RS Citama Pabuaran," kata Wakil Kapolresta Depok, AKBP Arya Pradana di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019).

Dikatakan dia, awalnya ajakan tawuran itu tidak ditanggapi. Namun, dia menduga karena terus dikomporin akhirnya mereka sepakat bertemu di lokasi. (Baca Juga: Belaga Jadi Panglima Tawuran, Pelajar SMK 56 Jakarta Tewas Mengenaskan
"Ketika bertemu di sana tawuran terjadi ada seorang pelajar yang tertinggal ketika dikejar, dan salah satu pelajar ada yang bawa sajam hingga terjadi penganiaayaan dan korban meninggal dunia," paparnya.

Dipastikan sampai saat ini korban meninggal dunia hanya satu orang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. "Di RS korban sudah meninggal," ucapnya.

Dari hasil visum luar, korban mengalami luka di punggung kiri terkena sabetan benda sajam dan korban menderita luka robek parah. Diduga korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

"Sampai saat ini masih kami dalami kasusnya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama," tukasnya.

Tersangka ditetapkan tiga orang. Yang lain sementara diperiksa sebagai saksi. "Pelaku pelajar semua," tandasnya. (Baca Juga: Pelajar SMK Sasmita Tewas Tawuran, 8 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6756 seconds (0.1#10.140)